Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat memecat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dua PNS, kami pecat tanpa permintaan sendiri, karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja,"kata Kepala BKPP kabupaten Bogor, Ati Guniarwaty di Cibinong.

Ia mengatakan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang dilakukan pemerintah kabupaten Bogor merupakan bentuk nyata penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat.

"PNS tidak boleh mangkir kerja, selama hari kerja kecuali sakit, izin dan cuti," katanya di Bogor, Minggu.

Dikatakanya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerja profesional sebagai pelayanan masyarakat. Maka dengan disahkan UU 5/2014, PNS tidak lagi bekerja malas-malasan saat melayani masyarakat.

"Apalagi sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan," katanya.

Ia menegaskan Pemkab Bogor melalui BKPP terus bekerja memantau kinerja dan disiplin PNS di kabupaten Bogor.

Jumat lalu, lanjutnya, tim sidak disiplin PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Bogor menemukan beberapa PNS kantor dinas dan kecamatan tidak masuk kerja setelah cuti bersama.

"Masih banyak masyarakat yang ingin jadi PNS. Malah yang sudah PNS malas-malas bekerja. Kalau seperti ini, keadaanya PNS yang tidak disiplin kerja akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015