Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Percepatan Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (illegal fishing).

"Saya mohon kepada Pak Presiden dibuatkan inpres, seperti di Amerika sehingga kita bisa on going and continuing atas pengamanan laut kita. Ini bisa dilakukan kalau Pak Presiden menerbitkan Inpres," katanya di Jakarta, Senin.

Ketika menyampaikan Refleksi Pembangunan Kelautan dan Perikanan 2014 dan Outlook 2015, ia menyatakan, di Amerika Serikat (AS) Presiden Barack Obama juga mengeluarkan inpres untuk menangani praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal unreported and unregulated/IUU fishing).

Dengan adanya inpres semacam itu, menurut dia, maka upaya pemberantasan praktik penangkapan ikan secara ilegal dapat dilakukan berkelanjutan.

"Kita punya pengamanan atas sumberdaya laut sehingga Indonesia berdaulat, agar tingkat perlindungan lebih tinggi, lebih mumpuni dan lebih keras," katanya.

Susi menyatakan, maraknya tindak pencurian ikan oleh kapal asing telah menguras sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, terutama di beberapa wilayah perairan mengalami krisis ikan.

Kondisi tersebut, dinilainya, tidak boleh dibiarkan sehingga nantinya berakibat habisnya sumber daya kelautan dan perikanan, seperti yang terjadi pada laut di perairan negara-negara Timur Tengah.

"Laut adalah masa depan kita, sehingga harus mampu menghidupi kita tidak hanya untuk masa lima tahun atau sepuluh tahun, tapi seratus tahun, dua ratus tahun yang akan datang. Oleh karena itu, agar dikelola secara berkelanjutan," katanya.

Terkait tindakan penenggelaman kapal-kapal asing tersebut, Susi menyatakan, hal itu bukan tindakan yang melanggar hukum dan tidak ada hubungannya dengan bilateral antar negara.

"Itu merupakan hak dan kewajiban negara hukum di wilayahnya. Ini bukan antara negara dengan negara, tapi antara negara dengan pencuri, dengan penyusup yang masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia," katanya menambahkan.

Periode Oktober 2014 hingga Desember 2014 pemerintah Indonesia telah melakukan penenggelaman terhadap dua unit kapal ikan asing (KIA) yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Selama lima tahun terakhir (2010 hingga 2014) KKP memeriksa 15.600 unit kapal perikanan terdiri 15.218 kapal perikanan Indonesia (KII) dan 382 KIA.

Dari hasil pemeriksaan kapal perikanan saat melakukan kegiatan penangkapan ikan tersebut, KKP menangkap 507 kapal perikanan yang melakukan tindak pidana perikanan terdiri atas 142 KII dan 365 KIA.

Pewarta: Oleh Subagyo
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015