DIPA baru (setelah pembahasan APBN-Perubahan) harus mulai pada Maret, dan saat ini juga sedang dilakukan revisi Perpres (70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa) agar pencairan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan upaya percepatan penyerapan anggaran belanja pemerintah harus mulai dilakukan pada 2015, agar realisasi tidak lagi menumpuk menjelang berakhirnya tahun.

"DIPA baru (setelah pembahasan APBN-Perubahan) harus mulai pada Maret, dan saat ini juga sedang dilakukan revisi Perpres (70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa) agar pencairan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun," ujarnya di Jakarta, Senin.

Bambang mengakui masih banyak satuan kerja yang baru melakukan lelang pengadaan barang dan jasa pada pertengahan tahun, padahal peraturan memperbolehkan lelang dilakukan sejak awal tahun sejak penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Masih sering terjadi kegiatan lelang dilakukan pada Agustus dan pengadaan pada September, sehingga otomatis baru anggaran baru terserap pada akhir tahun. Ini tidak wajar, karena sebenarnya kegiatan itu bisa dilakukan lebih cepat," katanya.

Selain itu, salah satu penyebab terjadinya perlambatan penyerapan anggaran adalah karena pemerintah membuat APBN-Perubahan, karena dengan demikian DIPA baru terbentuk setelah parlemen memberikan persetujuan atas APBN-Perubahan tersebut.

"Seharusnya tidak ada APBN-Perubahan, karena biasanya pengadaan baru berjalan setelah adanya APBN-Perubahan. Tapi tahun ini harus lebih cepat, percuma kita mengurangi risiko dengan subsidi tetap dan membuat perencanaan lebih awal, tapi lelang masih dibelakang," ujar Bambang.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono menambahkan pola penyerapan anggaran dalam lima tahun terakhir tidak berubah dan realisasi selalu meningkat menjelang akhir tahun, untuk itu pemerintah membuat sejumlah penyesuaian aturan maupun memperkuat koordinasi.

"Tahun ini arahan Presiden sudah tegas dan sudah di-follow up dengan revisi aturan pengadaan, ini diharapkan mempercepat proses pengadaan barang. Selain itu, kita melakukan komunikasi dengan kementerian lembaga yang mau melakukan revisi DIPA, karena biasanya itu mempersulit pengadaan," ujarnya.

Saat ini, pola penyerapan anggaran belanja pemerintah cenderung berkisar hanya sebesar 10 persen-15 persen pada triwulan I hingga triwulan II, sekitar 50 persen-60 persen pada triwulan III dan mencapai 30 persen-40 persen pada triwulan IV.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi belanja pemerintah pusat periode 1 Januari-31 Desember 2014 telah mencapai Rp1.190,8 triliun atau 93 persen dari pagu yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan sebesar Rp1.280,4 triliun.

Salah satu realisasi yang masih menjadi kendala pemerintah dalam mendorong penyerapan belanja secara keseluruhan, adalah belanja modal yang selama periode 2014 baru mencapai Rp135,07 triliun atau 84 persen dari pagu Rp160,8 triliun.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015