Jerusalem (ANTARA News) - Presiden Israel Reuven Rivlin, Senin (5/1), mengecam keputusan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk menahan uang pajak dari Pemerintah Otonomi Palestina (PNA) sebagai reaksi terhadap upaya Palestina bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Rivlin mengatakan kepada satu kelompok lebih dari 30 utusan Israel untuk Eropa dalam satu pertemuan keberatan dengan upaya Palestina.

Penahanan setengah miliar shekel (sebanyak 128 juta dolar AS) hasil pajak Palestina merusak buat Israel, kata harian Haaretz. Sura kabar tersebut mengutip dua diplomat Israel yang menghadiri pertemuan itu.

Presiden Israel tersebut mengecam tindakan Palestina, yang ia katakan melanggar Kesepakatan Oslo 1993 dan cara bagi Palestina untuk menggagalkan perundingan langsung dan menyebut tindakan itu sebagai tindakan sepihak. Ia menambahkan Israel akan menanggapi.

Tindakan Netanyahu pada akhir pekan itu untuk menahan hasil pajak yang dikumpulkan Israel atas nama PNA, akan merusak kepentingan Israel.

"Membekukan penyerahan dana pajak palestina tidak menguntungkan kita maupun mereka," kata Rivlin, sebagaimana dilaporkan Xinhua, Selasa pagi.

Ia menyatakan, "Palestina menggunakan dana ini untuk mempertahankan diri mereka dan menjaga PNA tetap berfungsi. Kepentingan Israel adalah PNA yang berfungsi."

Pada akhir pekan, Israel mengumumkan akan menahan dana yang dikumpulkan atas nama PNA untuk Desember. Pengaturan pengumpulan uang pajak oleh Israel buat PNA ditetapkan dalam Kesepakatan Oslo 1993.

Menurut para pejabat Israel, Netanyahu memutuskan tindakan itu setelah pertempuran yang diadakan pada Kamis (1/1) untuk membahas tindakan Israel sebagai reaksi atas permintaan PNA untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag.

Terakhir kali Israel berusaha melakukan tindakan serupa pada April, setelah perujukan PNA dengan HAMAS dan berdirinya Pemerintah Persatuan palestina pada April. Israel memerangi HAMAS selama dua bulan pada musim panas lalu.

Bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional akan berarti Palestina dapat mengajukan keluhan terhadap Pemerintah Israel karena melanggar hukum internasional atau melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Palestina di wilayah yang diduduki Israel dalam Perang Timur Tengah 1967 di Tepi Barat Sungai Jordan dan Jalur Gaza dan mencaplok Jerusalem Timur.

Israel menarik pasukannya pada 2005.

Palestina meminta bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional sehari setelah Dewan Keamanan PBB menolak rancangan resolusi PNA untuk menetapkan jadwal penarikan Israel dan Tepi Barat serta Jerusalem Timur paling lambat pada akhir 2017, agar Negara Palestina Merdeka bisa didirikan secara sepihak.

PNA telah melancarkan beberapa gagasan diplomatik dan meminta untuk bergabung dengan lembaga internasional setelah ambruknya pembicaraan perdamaian dengan Israel pada April, setelah sembilan bulan perundingan yang diperantarai AS.

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015