Makassar (ANTARA News) - Penyidik Narkoba Polrestabes Makassar yang menangani perkara pidana narkoba mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Dr Musakkir SH, MH melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Makassar.

"Hari ini ada enam orang tersangka yang langsung dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan, dan salah satunya itu adalah Prof Musakkir," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardi di Makassar, Sulsel, Selasa.

Keenam orang tersangka yang berkasnya dilimpahkan itu yakni mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Unhas Prof Dr Musakkir SH,MH serta dua teman wanitanya yang berstatus mahasiswa Ainun dan Nilam Ummi Qalbi.

Sedangkan tiga lainnya yakni mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail Alrif, Andi Syamsuddin dan Hariyanto.

"Enam orang tersangka, tiga tidak ditahan dan tiga lainnya di tahan. Yang tidak kita tahan itu karena kami mengikut saja penanganan dari kepolisian," katanya.

Kajari menuturkan, pihaknya sudah mempelajari perkara ini setelah penyidik kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap pertama. Kajari juga mengaku sudah membentuk tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan penuntutan saat persidangan nanti.

Beberapa tim jaksa penuntut yang ditunjuk yakni Jaksa Masud (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Andi Armasari, Zulkarnaen (Kasi Pidana Umum), Kamariah dan Muhammad Yusuf.

Berdasarkan perbuatan tersangka, polisi sudah menetapkan pasal yang akan disangkakannya itu yakni pada pasal 112 dan 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pengedar dan pengguna diancam minimal empat tahun penjara.

Informasi yang diperoleh dari Kejari Makassar, Prof Musakkir, Nilam dan Ainun masih direhabilitasi, sementara tiga orang lainnya yang salah satunya adalah Direktur LBH Unhas Ismail Alrip masih ditahan di Polrestabes Makassar.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015