Mataram (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mencatat 3.130 tenaga kerja Indonesia dari daerah itu dideportasi oleh Pemerintah Malaysia selama 2014 karena dianggap ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wildan di Mataram, Rabu mengatakan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NTB yang dideportasi Pemerintah Malaysia pada 2014 meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 2.447 orang.

"Para TKI bermasalah yang dideportasi itu terdiri atas laki-laki sebanyak 2.612 orang dan perempuan 518 orang," katanya.

TKI bermasalah itu, kata dia, berasal dari Kabupaten Lombok Timur sebanyak 1.324 orang, Kabupaten Lombok Tengah 889 orang, Kabupaten Lombok Barat 310 orang, Kabupaten Bima 177 orang, Kabupaten Sumbawa 154 orang.

Selain itu, Kabupaten Sumbawa Barat 91 orang, Kabupaten Dompu 90 orang, Kabupaten Lombok Utara 60 orang, Kota Mataram 19 orang dan Kota Bima 16 orang.

Wildan mengatakan pembiayaan pemulangan para TKI bermasalah melalui jalur darat dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia.

Pemerintah Provinsi NTB juga sudah menyiapkan dana APBD untuk biaya pemulangan para TKI bermasalah dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, hingga ke kampung halamannya.

"Masing-masing TKI yang berasal dari Pulau Lombok diberikan uang transportasi sebesar Rp75 ribu, sedangkan dari Pulau Sumbawa Rp200 ribu karena harus menyeberang laut lagi," ujarnya.

Menurut dia, pengalokasian dana APBD untuk membantu pemulangan para TKI bermasalah sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah karena mereka yang dideportasi adalah warga NTB.

"Kalau tidak ada alokasi anggaran, bisa-bisa pemerintah daerah dibilang melanggar hak asasi manusia (HAM)," ucap Wildan.

Melihat jumlah TKI bermasalah yang dideportasi mengalami peningkatan, kata Wildan, menjadi perhatian semua pihak, tidak saja pemerintah, tapi juga perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang ada di NTB.

Pihaknya juga terus berupaya menyosialisasikan tata cara bekerja di luar negeri secara resmi, agar warga NTB tidak mendapat masalah di negara tujuan bekerja.

"Pemerintah memberikan kemudahan pengurusan dokumen bagi mereka yang ingin berangkat menjadi TKI secara resmi, tapi tetap saja ada oknum-oknum yang merayu masyarakat untuk jadi TKI secara ilegal," kata Wildan.

(KR-WLD)

Pewarta: Awaludin
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015