Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa musisi Fariz RM, yang sekarang ditahan polisi karena mengkonsumsi narkoba, dimungkinkan menjalani rehabilitasi bila ia terbukti sebagai pecandu murni.

"Bila terbukti sebagai pecandu murni maka hukuman yang sesuai adalah rehabilitasi," kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Hal itu, menurut dia sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Pasal 54 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kendati demikian, untuk memastikan apakah Fariz benar-benar hanya pengguna, menurut dia, tersangka harus melalui tahap penilaian oleh Tim Penilai Terpadu.

"Dapat dilakukan penilaian oleh tim assessment terpadu untuk ditentukan status dan tingkat perbuatan yang bersangkutan," katanya.

Pada Selasa (6/1) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.

Berdasarkan tes urine menunjukkan FRM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba selain itu polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan seperangkat alat hisap.

Fariz RM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015