"Kami menginginkan jaminan aset dari investor. Jaminan aset itu bisa menjadi jaminan bagi pekerja dan mitra kerja pengusaha,"
Batam (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong kebijakan yang mewajibkan penanam modal menjaminkan aset, sebagai jaminan kepada pekerja dan pemerintah bila sewaktu-waktu perusahaan tutup dan pindah lokasi produksi.

"Kami menginginkan jaminan aset dari investor. Jaminan aset itu bisa menjadi jaminan bagi pekerja dan mitra kerja pengusaha," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Investasi dan Perdagangan, John Kennedy di Batam, Kamis.

Aset yang dijaminkan bisa digunakan oleh pekerja dan mitra pengusaha bila sewaktu-waktu ditinggal oleh penanam modal. Aset itu bisa dipakai untuk membayar kewajiban investor yang tutup.

Ia menolak rencana penerapan garansi bank oleh investor, sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.

"Tidak perlu bank garansi. Bukan itu yang kita inginkan," kata mantan Ketua Kadin Kepri itu.

Menurut dia, garansi bank justru memberatkan pengusaha, karena mempengaruhi kemampuan usahanya.

Kebijakan garansi bank mewajibkan pengusaha mengendapkan dananya di bank, dan itu bukan menguntungkan bagi pengusaha.

Di tempat yang sama, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dwi Joko Wiwoho mengatakan penerapan garansi bank membutuhkan payung hukum.

"Kalau ada ketentuan dari BKPM, akan kami ikuti. Di daerah tidak bisa buat peraturan sendiri," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari mengatakan garansi bank oleh penanam modal sangat penting demi menjamin hak karyawan.

"Kami akan terus mendorong agar garansi bank diberlakukan di Batam," kata dia.

Menurut dia, kebijakan itu menjadi solusi berbagai kisruh pekerja di Batam yang ditinggalkan pengusahanya tanpa membayar kewajiban pesangon, gaji terakhir dan hak karyawan lainnya.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015