Lembaga ombudsman daerah (LOD) bertugas melakukan klarifikasi terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dilakukan institusi, untuk kemudian dibuat rekomendasi,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan lembaga ombudsman daerah bukan lembaga pengadilan tambahan atau pemutus perkara.

"Lembaga ombudsman daerah (LOD) bertugas melakukan klarifikasi terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dilakukan institusi, untuk kemudian dibuat rekomendasi," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Pada pengukuhan tujuh anggota LOD DIY masa bakti 2015-2018, Sultan mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan itu akan mempunyai dampak terhadap pejabat publik atau lembaga privat, sehingga anggota ombudsman harus bekerja secara cermat penuh kehati-hatian.

"Untuk memperoleh kepercayaan publik, langkah-langkah yang dilakukan LOD sebaiknya memilih cara-cara persuasif low profile, tetapi memiliki landasan prinsip yang kokoh," katanya.

Menurut dia, cara yang dipilih harus "low profile" karena anggota ombudsman yang baru jelas perlu belajar dari pengalaman sehingga memiliki penampilan dan sikap yang simpatik.

"LOD jangan sampai bertindak over acting layaknya sebuah lembaga super body. LOD sebaiknya membuktikan kehadirannya yang memang bermanfaat karena didukung oleh orang-orang yang profesional, mengerti hukum, dan memiliki integritas," katanya.

Sultan mengharapkan LOD dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang diidamkan yakni bersih, jujur, transparan, akuntabel, dan bebas kolusi, korupsi, nepotsime.

"Oleh karena itu, independensi anggota ombudsman harus benar-benar terjaga sehingga masyarakat pun bisa mempercayai LOD DIY benar-benar menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat," kata Sultan.

Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015