Kami juga menyita dua mobil dan satu unit telepon selular
Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polres Metro Jakarta Barat menyita 34 kilogram ganja dari seorang sopir angkutan umum Firman Fahrozy alias Oji (33).

"Awalnya petugas menyamar sebagai pembeli untuk bertransaksi dengan tersangka," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha di Jakarta, Jumat.

Gembong mengatakan awalnya polisi bertransaksi dengan Oji untuk membeli ganja di Jalan Hegar Sari Cibubur, Jawa Barat.

Saat itu petugas menemukan empat paket besar ganja seberat 3.700 gram yang disimpan dalam dus.

Kemudian, petugas menginterogasi tersangka yang mengaku menyimpan ganja di kontrakannya kawasan Kampung Warnasari Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.

Gembong mengungkapkan aparat menemukan 28 paket ganja berukuran besar sekitar 25 kilogram di kontrakan tersangka.

Gembong menyebutkan Oji mendapatkan perintah dari seseorang berinisial WR (40) yang masih dalam pengejaran polisi.

Polisi sempat mendatangi rumah WR di Kampung Puraseda, Leuwiliang Bogor, Jawa Barat, namun hanya menemukan satu kilogram ganja sementara tersangkanya tidak berada di tempat.

Selain menangkap Oji, polisi juga menciduk dua orang penjaga ganja di rumah kontrakan Oji yakni Khairul dan Tiara.

"Kami juga menyita dua mobil dan satu unit telepon selular," ungkap Gembong.

Para tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015