Ini jika tidak mampu membedakan antara penyelenggara perjalanan ibadah umroh dengan pengepul jamaah umroh
Pontianak (ANTARA News) - Kalangan penyelenggara umroh di Kota Pontianak mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran dari pihak yang menjanjikan memberangkatkan jamaah dengan biaya murah namun tanpa ijin yang jelas.

"Masalah jamaah yang gagal berangkat, visa tidak terbit dan terlantar di Jakarta atau negara transit bahkan penipuan yang menyebabkan hilangnya dana jemaah yang telah dibayarkan, bukan rahasia umum lagi. Ini karena ada penyelenggara umroh yang secara legalitas masih dipertanyakan," kata pemilik Ihya Tour dan Travel, Heru W Djarkasie saat dihubungi di Pontianak, Jumat.

Ia mencontohkan beberapa waktu lalu adanya jamaah yang terlantar di Thailand selaku negara transit.

Menurut dia, jika dibiarkan maka pihak penyelenggara seperti itu akan terus berulang setiap tahunnya di Kalbar.

"Ini jika tidak mampu membedakan antara penyelenggara perjalanan ibadah umroh dengan pengepul jamaah umroh," kata dia.

Ia melanjutkan, untuk membedakannya, penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang resmi memiliki ciri-ciri seperti legalitas terdiri atas Akta Pendirian Biro Perjalanan Wisata (BPW), Surat izin usaha Biro Perjalanan Wisata, Surat izin tetap usaha pariwisata, Tanda Daftar perusahaan, NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Kemudian, untuk legalitas dari kementerian terkait di Jakarta atas nama perusahaan tersebut pula beserta kelengkapan administrasinya. seperti Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI, Izin Kementerian Agama RI, Sertifikat ASITA, Sertifikat Asosiasi Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH).

Ia menambahkan, jika mengacu ke aturan tersebut, maka lembaga atau sektor terkait untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh hanya tiga perusahaan yaitu PT Ihya Tour & Travel, PT Muzdalifah, dan PT Al Mahdar.

Ia mengingatkan, saat ini Kementerian Haji Arab Saudi menetapkan dan mengharuskan penggunaan system E-Umroh dalam proses reservasi visa umroh di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

Khusus di Indonesia hal ini akan berlaku sangat ketat karena ditemukan banyak pelanggaran dalam proses permohonan visa yang disebabkan oleh karena penyelenggaraannya 60 persen dilakukan oleh pihak yang dianggap ilegal.

Ia mengungkapkan, modusnya umumnya dilakukan oleh penyelenggara perseorangan yang berlindung di balik nama pondok pesantren, KBIH ataupun lembaga dakwah ataupun ormas atau nama lainnya.

Proses visa umroh umumnya dilakukan dengan cara input data bodong atau data palsu yang berkaitan dengan penggunaan pesawat dan hotel di Madinah ataupun di Mekkah.

Dampaknya, adalah ratusan orang gagal berangkat umroh pada akhir tahun 2014 walaupun pihak yang menyelenggarakan beralasan pesawat tidak dapat izin mendarat, pesawat tidak dapat izin parkir, Visa sulit dan lain sebagainya. "Karena pada hakekatnya, penyelenggara tidak dapat mampu membuktikan bahwa dirinya legal di mata pemerintah Saudi Arabia," katanya menegaskan.

Ia menjelaskan prosedur mendapatkan visa umroh, dengan penyelenggara resmi harus mengajukan permohonan kepada muassasah melalui provider, mempersiapkan tiket asli Jakarta -Jeddah PP maksimal satu kali transit, mempersiapkan kontrak hotel di Madinah dan Mekkah yang telah memiliki tasneef dari Kementerian Haji Arab Saudi dan terdaftar dalam daftar hotel muassasah yang menjadi mitranya.

Kemudian mempersiapkan kontrak Bus Syariqah yang memiliki tasreh dari Kementerian Haji Arab Saudi, mengisi paket informasi reservasi visa umroh dengan data asli sesuai dengan yang digunakan, memastikan data barcode gelang umroh dapat terbaca oleh sistem pendeteksian imigrasi Arab Saudi, memastikan seluruh atribut sesuai dengan nama penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang resmi dan jika semua data yang diinput tidak bermasalah, maka visa umroh dapat terbit.

Namun provider visa atau muassasah berhak menahan paspor jamaah umroh jika terindikasi data yang dimasukkan dalam proses reservasi umroh adalah data bodong, walaupun mova/visa sudah ditempel pada paspor, pesawat sudah siap dan hotel sudah beres.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015