Banda Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Resort Aceh Barat, Provinsi Aceh, paga Minggu dinihari telah mengamankan 20 ekor satwa dilindungi jenis landak (Porcupine) dari sebuah mobil dan akan diselundupkan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan di Meulaboh, Minggu, mengatakan bahwa bersama satwa dilindungi tersebut kepolisian juga menangkap tiga orang tersangka di Desa Mesjid, Kecamatan Kawai XVI.

"Satu orang pelaku menampung pembelian dari masyarakat karena dia yang membuat kandang/perangkap, rencananya diselundupkan keluar dijual seharga Rp5 jutaan untuk 20 ekor landak ini, kalau per ekor sekitar Rp450 ribu," katanya.

Bisnis jual beli satwa dilindungi undang-undang tersebut sudah berlangsung satu tahun terakhir di kawasan perkebunan Desa Meutulang Kecamatan Panton Reu, akan tetapi para pelaku baru tertangkap saat sudah diketahui lokasi karantina.

Kata Haris Kurniawan, dari pengakuan tersangka berinisial RZ yang merupakan tokoh masyarakat setempat itu, Landak sudah dianggap sebagai hama karena merusak tanaman perkebunan masyarakat setempat.

"Landak ini sudah dikumpulkan selama satu minggu baru jalan untuk dijual, hasil keterangan masyarakat kita selidiki dan mereka tertangkap saat semua satwa ini didalam mobil dalam perjalanan," imbuhnya.

Sementara RZ yang ditetapkan sebagai tersangka kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya mengaku membuat perangkap hanya untuk menampung penjualan dari masyarakat sekitar.

"Kalau masyarakat tidak menangkap, Landak-landak ini merusak perkebunan sawit warga, setelah ditangkap daripada dibunuh warga, dijual, jadi saya tampunglah sehingga ada orang dari luar minta beli ya kita kasih," jelasnya.

RZ menjelaskan, selama ini para pembeli satwa tersebut adalah pembeli di kabupaten tetangga sebelum kemudian dijual lagi ke luar daerah.

Dirinya mengakui, untuk biaya penyediaan satu perangkap/kandang menghabiskan Rp300 ribu dan seekor landak dibelinya dengan harga Rp200 ribu per ekor.

Akibat perbuatanya ketiga tersangka RZ, RM, dan SP dikenakan pasal 21 Ayat 2 huruf (a), yang berbunyi; Memperniagakan Satwa Dilindungi dalam kondisi hidup, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp100 juta sesuai Undang-Undang RI Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pewarta: Heru Dwi S
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015