Tata kelola pemerintahannya harus terintegrasi sampai ke tingkat Pusat"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan urusan pemerintahan desa tidak mungkin dipindahkan ke kementerian lain karena sistem pemerintahannya harus terintegrasi di Kemendagri.

"Tidak mungkin desa, sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional sampai ke tingkat RT dan RW, berpindah ke Kementerian yang lain. Tata kelola pemerintahannya harus terintegrasi sampai ke tingkat Pusat," kata Mendagri di Jakarta, Senin.

Terkait dengan pembangunan desa yang belum merata, Mendagri mengakui itu masih terjadi, sehingga memang diperlukan peran kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian lain untuk membantu mewujudkan pembangunan tersebut.

"Secara strategis, urusan desa memang bisa dipilah-pilah. Kementerian apa pun silakan membangun dan memberdayakan desa dengan menggunakan APBN, APBD maupun dana dari donatur," jelas dia.

Hal senada terkait urusan pemerintahan desa juga disampaikan Direktur Jenderal PMD Tarmizi A. Karim yang menegaskan bahwa urusan terkait desa tidak dapat dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Tugas pokok dan fungsi Kemendagri itu kan poros pemerintahan sampai ke bawah, maka otomatis pemerintahan desa itu built-in dengan tupoksi tersebut. Kami sampaikan juga kepada MenPAN-RB (Yuddy Chrisnandi) bahwa urusan desa itu tidak bisa terpisah dari Kemendagri," kata Tarmizi.

Namun, sejak dibentuk kementerian baru yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, urusan mengenai desa terbagi menjadi "dua wilayah".

Urusan mengenai pemerintahan desa tetap menjadi kewenangan Kemendagri, sedangkan terkait pembangunannya berada di bawah Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015