Bogor (ANTARA News) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendatangi Kantor Polisi Resor Bogor Kota, Selasa malam (13/1), terkait laporan calo perizinan yang tertangkap tangan oleh dirinya.

Bima yang datang didampingi ajudan, petugas Satpol PP, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) serta sejumlah anggota Komunitas Peduli Bogor.

Politisi PAN tersebut tiba di Makorwil Polres Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat sekitar pukul 17.24 WIB, langsung menuju ruangan Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Mohammad Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, juga hadir Windy Marthavianti dari pihak swasta yang mengurus izin menggunakan Lilis Ariani Dalimunte dari Biro Jasa yang sehari lalu tertangkap tangan menerima uang Rp5 juta darinya untuk perizinan.

Pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, berakhir setelah waktu Maghrib tiba, Bima Arya yang keluar dari ruangan bersedia akan memberikan keterangan setelah shalat Maghrib.

Sementara itu, Windy sebagai pihak swasta yang melaporkan adanya praktek pencatutan nama wali kota untuk proses perizinan di BPPT-PM, langsung meninggalkan ruangan tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu.

Sehari sebelum kedatangan Wali Kota ke Mapolres Bogor, orang nomor satu di Kota Bogor tersebut telah dilaporkan oleh Lilis Ariani Dalimunte atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan olehnya setelah Lilis tetangkap tangan oleh Wali Kota membawa uang Rp5 juta yang didapatnya dari Windy sebagai pemulus perizinan.

Dalam laporannya, Lilis mengatakan bahwa dirinya perwakilan dari Windy yang diberi kuasa untuk mengurus perizinan di BPPT-PM Kota Bogor.

Tidak terima dituduh sebagai calo perizinan, Lilis pun melaporkan kepala daerah Kota Bogor tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ia melayangkan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor Kota, dengan pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.


Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015