Alangkah baiknya KPK juga mengusut tuntas pejabat negara termasuk menteri terkena rapor merah KPK dan PPATK yang sebelumnya disebut termasuk Budi Gunawan,"
Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Despen Ompusunggu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap petinggi Polri sehingga tidak hanya berhenti pada calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka.

"Alangkah baiknya KPK juga mengusut tuntas pejabat negara termasuk menteri terkena rapor merah KPK dan PPATK yang sebelumnya disebut termasuk Budi Gunawan," kata Despen di Jakarta, Selasa.

Dia mengapreasi langkah penyidik KPK yang menjadikan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Mabes Polri itu menjadi tersangka dugaan kasus suap dengan transaksi mencurigakan.

Despen menyatakan KPK harus menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dilakukan pejabat negara lain yang terkena rapor merah itu agar membuktikan tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka terhadap mantan ajudan Presiden Megawati itu.

Pengurus DPP Partai NasDem itu menuturkan penuntasan terhadap kasus rapor merah saat proses seleksi anggota kabinet Jokowi-JK itu sebagai momentum KPK membangun komitmen pemberantasan korupsi.

"Sekaligus menghindarkan persepsi publik terhadap KPK tidak "fair"dalam menerapkan hukum," ujar Despen.

Dia berharap tidak ada tuduhan terhadap KPK mengenai penyanderaan kepada beberapa calon atau orang yang menjadi pejabat negara karena informasi rapor merah.

Despen juga meminta Presiden Jokowi segera mengusulkan nama baru calon Kapolri kepada DPR RI untuk menggantikan Budi Gunawan.

 Komisi III DPR RI Bidang Hukum itu juga diimbau untuk menghentikan proses kepatutan dan kelayakan terhadap Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) 12 Januari 2015.

Budi Gunawan diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri pada 2003-2006.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015