Jakarta (ANTARA News) - Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi kembali mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagai bentuk kewajiban pelayanan publik (PSO).

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Edi Sukmoro mengatakan dalam konferensi pers "Overview PT KAI 2014" di Jakarta Rabu bahwa PSO tersebut berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran No.SP Dipa-999.07.1.957337/2015 dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014.

Pemberian subsidi dari pemerintah tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak penyelenggara PSO Perkeretaapian 201d Nomor PL.102/PL.102/A.1/DJKA/1/15 dan Nomor HK.221/I/1/kKA-2015 per 2 Januari 2015.

Edi menyebutkan subsidi penumpang KA kelas ekonomi dari pemerintah diberikan sebesar total Rp1,52 triliun atau naik Rp240 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1,2 triliun.

"Kenaikan ini disebabkan oleh inflasi, kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan harga bahan bakar minyak (BBM)," katanya.

Rincian alokasi dana subsidi tersebut, di antaranya Rp115 miliar untuk KA jarak jauh, Rp131 miliar untuk KA jarak sedang, Rp464 miliar untuk KA jarak dekat, Rp44 miliar untuk KRD ekonomi, Rp754 miliar untuk commuter line Jabodetabek dan Rp13 miliar untuk KA Angkutan 2015.

Dari rincian tersebut, commuter line Jabodetabek mendapat porsi paling besar karena memiliki jumlah penumpang.

Edi menambahkan, selain itu untuk menjaga tarif sehingga dapat menarik masyarakat Jabodetabek untuk memilih transportasi KA dan dapat mengurangi kemacetan di wilayah Jabodetabek.

"Prioritas subsidi memang diberikan kepada penumpang KA jarak dekat (lokal), termasuk KRL karena KA yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari," katanya.

Selain itu, dia menambahkan dengan bertambahnya nilai PSO tahun ini, pemudik jarak jauh bisa menikmati layanan tersebut.

Kontrak PSO rinciannya, yakni KA jarak jauh dan sedang di Jawa berlaku mulai 1 Maret-Mei 2015, KA jarak sedang di Sumatra mulai 1 Januari-Mei 2015, commuter line dari Januari-Desember.

"Commuter Line Jabodetabek berlaku mulai 1 Januari 2015 dengan tarif yang tidak berubah dari tarif sebelumnya," kata Edi.

Untuk satu hingga lima stasiun pertama diberikan PSO sebesar Rp3.000 per penumpang dan untuk tiga stasiun berikut kelipatannya diberikan PSO sebesar Rp500 per penumpang.

Sementara itu, untuk KA angkutan Lebaran 2015, subsidi akan diberikan kepada penumpang KA ekonomi selama 16 hari di bulan Juli 2015.

"Bagi masyarakat yang telah melakukan pemesanan atau pembelian tiket KA keberangkatan Januari 2015 dengan tarif komersial atau nonsubsidi, maka selisih bea tiket akan dikembalikan oleh PT KAI," katanya.

Pengembalian selisih bea tersebut dapat dilakukan di stasiun keberangkatan, kedatangan dan stasiun lainnya yang melayani pengembalian bea pembatalan paling lambat tiga hari setelah jadwal kedatangan KA.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015