Batam (ANTARA News) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan Siti Nurbaya bersedia menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI atas maladministrasi pada Surat Keputusan nomor 463 tahun 2013 yang menimbulkan polemik di Batam.

"Menteri pada prinsipnya sudah membaca dan mempelajari. Ibu Menteri akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI tersebut," kata Deputi Pengusahaan dan Sarana Usaha, Istono, di Batam, Rabu.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana dalam keterangan tertulisnya mengemukakan, terjadi maladministrasi dalam penerbitan SK Menhut nomor 463/Menhut-II/2013 berupa penyimpangan prosedur dalam bentuk pengabaian Peraturan Presiden (Perpres) 87/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

SK Menhut itu, dikemukakannya, tidak mendasarkan keputusannya pada hasil Tim Terpadu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Atas penerbitan SK Menhut tersebut, menurut Ombudsman, proses penyelenggaraan pelayanan publik di Pulau Batam dan Provinsi Kepulauan Riau menjadi terhenti.

Akibatnya, Ombudsman mencatat, muncul ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan, sekaligus melemahkan citra positif Indonesia, khususnya wilayah Batam Bintan Karimun sebagai daerah tujuan investasi.

Istono mengatakan, tim yang bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kepala BP Batam Mustofa Widjaja dan anggota DPD asal Kepri Djasarmen Purba.

"Menteri mengatakan, akan membahas seecara internal pada minggu-minggu ini untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meski juga mengatakan bahwa sudah memahami apa yang direkomendasikan tersebut," katanya.

Ia menyatakan, Menteri LH dan Kehutanan belum bersedia memberikan gambaran lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil, meski secara umum memberikan tanggapan positif.

"Menteri nampaknya tidak gegabah. Intinya, sudah memahami dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan tenggang waktu rekomendasi selama 60 hari sepetal rekomendasi dikeluarkan," katanya.

Menurut penyelidikan Ombudsman di Batam, menurut dia, BP Batam menyampaikan bahwa lembaga tersebut bekerja berdasarkan tata ruang Perpres nomor 87 tahun 2011 yang melibatkan 15 kementerian.

"Dalam perpres tersebut sudah ditetapkan berapa dan di mana hutan Batam dengan rasio kecukupan minimal 30 persen sesuai UU Kehutanan. Sementara di tata ruang Batam sudah mengalokasikan 32 persen dari luasan adalah hutan. Jadi, sudah memenuhi," demikian Istono.

Pewarta: Larno
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015