Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan Busyro Muqoddas, yang akan berakhir masa tugasnya.

"Jadi disepakati pemilihan pimpinan KPK ditunda dan akan dilakukan bersamaan sekaligus dengan empat pimpinan KPK lainnya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin melaporkan bahwa Komisi III DPR menjalankan proses untuk memilih dua calon pemimpin KPK yang diajukan pemerintah untuk menggantikan Busyro Muqoddas yang akan berakhir masa tugasnya.

Azis mengatakan dalam rapat pleno Komisi III DPR memutuskan menunda pemilihan calon pemimpin KPK dan sepakat akan melaksanakan pemilihan itu bersama pemilihan empat pemimpin KPK lainnya.

Atas keputusan rapat paripurna tersebut Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan.

"Fraksi Partai Demokrat di Komisi III mengajukan keberatan supaya saat ini dilakukan pemilihan pengganti pimpinan KPK," kata Benny K Harman.

Menurut Fraksi Partai Demokrat ketentuan dalam Undang-Undang tentang KPK menegaskan bahwa lima pemimpin KPK wajib dipenuhi.

"Artinya dengan sengaja pembuat UU menetapkan lima pimpinan KPK itu wajib dipenuhi dengan konsekuensi hukum jika tidak terpenuhi lima maka tidak boleh diambil keputusan yang berkonsekuensi hukum," kata Benny.

Benny mengatakan jika lima pemimpin KPK tidak terpenuhi maka akibatnya keputusan-keputusan yang diambil tidak akan memiliki kekuatan hukum.

"Maka sejak pimpinan KPK tinggal empat maka keputusannya tidak memiliki kekuatan hukum. Ini bukan soal efektifitas masalah penegakkan hukum, tapi ini soal legalitas," kata Benny.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015