Hari ini, kami segel Hotel Seruni, sebagai bentuk peringatan dan efek jera kepada pengusaha yang tidak tertib peraturan daerah
Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Hotel Seruni Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel peringatan penghentian operasional oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor karena melanggar koefisien dasar bangunan, pelanggaran tata ruang, dan izin bangunan.

"Hari ini, kami segel Hotel Seruni, sebagai bentuk peringatan dan efek jera kepada pengusaha yang tidak tertib peraturan daerah," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor T.B. Luthie Syam di Cibinong, Kamis.

Ia menjelaskan penyegelan Hotel Seruni oleh Satpol PP karena melanggar koefisien dasar bangunan, pelanggaran tata ruang, dan izin bangunan.

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan Hotel Seruni berbeda-beda di setiap titik. Maka penyegelan ini sebagai tindakan tegas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah kepada pengelola Hotel Seruni agar segera mengurus masalah perizinannya.

"Jika tak ada usaha atau bergerak untuk membuat perizinan. Kami siap melakukan pembongkaran," katanya.

Dalam satu bulan ini, Satpol PP gencar menindak para pengusaha nakal yang tidak taat peraturan daerah.

"Kami tidak akan tebang pilih dalam penegakan perda," katanya.

Sebelumnya, beberapa pengelola toko modern di Kabupaten Bogor yang masa izin operasional telah habis dan belum memperpanjang izinnya, oleh Satpol PP juga diberikan peringatan agar secepatnya memperpanjang izin oprasional.

"Jika tidak, Satpol PP akan memberikan peringatan penghentian sementara oprasional minimarket," katanya.

Dia mengharapkan operasi penertiban bisa memberikan dampak jera kepada pengusaha agar tertib administrasi, sesuai peratuan daerah Kabupaten Bogor. 

Pewarta: Ahmadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015