Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah resmi menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019," tulis pernyataan Sekretariat Kabinet yang dikutip dari laman www.setkab.go.id di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan nasional untuk mencapai kedaulatan pangan, ketersediaan energi dan pengelolaan sumber daya maritim serta kelautan dalam lima tahun ke depan.

Pemerintah juga berkomitmen mengarahkan pembangunan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan berkelanjutan, dengan mendorong warga Indonesia memiliki jiwa gotong royong, dan harmonis dalam kehidupan antarkelompok sosial.

Pemerintah juga ingin agar postur perekonomian dapat sesuai dengan pertumbuhan yang berkualitas. Artinya, pertumbuhan ekonomi harus bersifat inklusif, berbasis luas, dan berlandaskan keunggulan sumber daya manusia serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pertumbuhan berkualitas itu dicapai secara bersamaan dengan meraih keseimbangan antarsektor ekonomi dan antarwilayah, dan mencerminkan keharmonisan antara manusia dan lingkungan.

Dalam satu tahun pertama, yakni pada 2015, agenda pembangunan bertujuan membangun fondasi untuk akselerasi pembangunan yang berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.

"Hal itu disamping melayani kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat yang tergolong mendesak," seperti tertulis dalam Perpres tersebut.

Untuk agenda pembangunan lima tahun ke depan, pemerintah akan meletakkan fondasi yang kokoh bagi proses pembangunan selanjutnya.

"Dengan demikian, strategi pembangunan jangka menengah, termasuk di dalamnya strategi pada tahun pertama, adalah strategi untuk menghasilkan pertumbuhan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan," kata Perpres itu.

RPJMN 2015-2019 merupakan visi, misi, dan agenda (Nawa Cita) Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, dengan menggunakan Rancangan Teknokratik yang telah disusun Bappenas dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

RPJMN berfungsi untuk menjadi pedoman Kementerian/Lembaga dalam menyusun rencana strategis, bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah, menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi RPJM Nasional.

Selain itu, menurut Perpres tersebut, RPJMN juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof A. Chaniago akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional.

"Pemantauan dilaksanakan secara berkala, dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional," tulis Pasal 2 Ayat (2,3) Perpres itu.

Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015