Jakarta (ANTARA News) - Terpidana penjara seumur hidup dalam kasus suap Mahkamah Konstitusi (MK),  Akil Mochtar, menjadi saksi pada persidangan terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

Dalam kasus Romi dan Masyitoh, Akil diduga menjadi penerima suap dari terdakwa dalam sengketa Pilkada Palembang di MK.

Sebelum menjadi saksi untuk Romi dan Masyitoh, Akil bersaksi pada persidangan Muchtar Effendi sebagai terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di persidangan.

Muchtar Effendi diduga menjadi perantara pemberian suap dari Romi kepada Akil untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Palembang. Dia diduga mengunjungi rumah Akil di kawasan Pancoran untuk menyerahkan uang suap kepada Akil.

Dalam perkara ini Romi dan Masyito didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang membuatnya diancam pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp750 juta.

Romi dan Masyito didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.



Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015