Eksekusi ini juga untuk memberikan pesan kepada para pelaku bahwa Indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika"
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo meminta pihak-pihak yang tidak menyepakati pelaksanaan eksekusi mati untuk memahami rencana eksekusi enam terpidana mati secara serentak pada 18 Januari 2015 dan menyatakan eksekusi mati itu dilakukan demi menyelamatkan kehidupan bangsa dari bahaya narkoba.

"Mohon bagi pihak yang belum sepakat hukuman mati, kiranya dapat memahami," katanya di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan eksekusi mati kepada para terpidana mati adalah demi menyelamatkan kehidupan bangsa dari peredaran narkoba.

Dia mengatakan, eksekusi terhadap para terpidana menunjukkan sikap keras dan tegas sehingga memberikan dampak preventif atau membuat efek jera kepada pelaku lain.

"Eksekusi ini juga untuk memberikan pesan kepada para pelaku bahwa Indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika," katanya.

"Indonesia tidak akan kompromi dengan jaringan sindikat narkoba, Indonesia konsisten keras dan tegas. Tidak ada ampun pada bandar narkoba," tegas dia.

Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 mendatang di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Cilacap.

"Keenam terpidana mati itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Keenam terpidana mati adalah Namaona Denis (48) Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) Warga Negara Brasil, Daniel Enemua (38) Warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia.

Permohonan grasi keenam terpidana mati sudah ditolak Presiden pada 30 Desember 2014.





Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015