Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati Warga Negara Australia yang menyelundupkan heroin 8,2 kilogram ke Indonesia atau akrab dikenal "Bali Nine", Myuran Sukumaran, masih menunggu grasi dari satu terpidana lainnya, Andrew Chan.

"Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine, sekarang masih di LP Grobokan, Bali, grasinya sudah ditolak, sekarang menunggu (grasi) Andrew Chan," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Prasetyo menyatakan sesuai peraturan jika kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka eksekusinya mesti bersama-sama.

Bali Nine adalah sembilan warga negara Australia yang ditangkap 17 April 2005 di Bali setelah berusaha menyelundupkan heroin 8,2 kilogram ke Australia.

Kesembilan orang itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Sukumaran dan Chan dihukum mati.

Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 nanti di Nusa Kambangan, Cilacap dan Boyolali, Cilacap.

"Keenam terpidana mati itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan," kata Prasetyo.

Keenam terpidana mati itu adalah Namaona Denis (48) Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) Warga Negara Brasil, Daniel Enemua (38) Warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia.

Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu, sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015