... Konspirasi politik, kemungkinan itu sangat terbuka...
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Kurang dari dua hari sejak Ketua KPK, Abraham Samad, menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, sebagai tersangka pidana korupsi, beredar foto-foto yang bisa dikonotasikan beradegan mesra Samad dengan Puteri Indonesia 2014, Elvira Devinamira. 

Pengamat Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi MHum, berpendapat Samad telah menjadi korban tidak pidana berdasar UU ITE pasal 27 ayat 3 yaitu informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Terlepas benar atau tidaknya foto itu, Abraham sebenarnya adalah korban tidak pidana berdasar UU ITE," katanya, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan hukum pidana, jika foto itu benar dan asli itu bukan tindak pidana akan tetapi berupa pelanggaran etika.

Ada apa di balik itu semua? "Konspirasi politik, kemungkinan itu sangat terbuka, akan tetapi harus dibuktikan dulu," katanya. 

Ia memandang bahwa, atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik itu, pesan yang ingin disampaikan si pengirim: Samad "juga tidak bersih".

Pewarta: Frislidia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015