Bulungan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilo gram tujuan Makassar, Sulsel pada Kamis (15/1)

Kapolres Bulungan, AKBP Eka Wahyudinata di Tanjung Selor, Jumat membenarkan telah melakukan penangkapan seseorang bernama Nur Salam (44) dengan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilo gram.

Penangkapan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, saat melintas di Jalan Jelarai tepatnya di depan rumah jabatan Bupati Bulungan dengan menggunakan MPV warna silver dengan nomor polisi AB 4 NQ tujuan Kabupaten Berau, Kaltim

Ia menerangkan, aparat kepolisian setempat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang dengan ciri-ciri tersangka  sedang membawa barang haram menumpang speedboat dari Kota Tarakan menuju Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor.

"Atas laporan tersebut, Polres Bulungan langsung mengerahkan intelijen Satnarkoba untuk menunggu tersangka. Dari situlah, Nur Salam asal Kabupaten Bone, Sulsel ini diintai mulai dari Pelabuhan Kayan II hingga dilakukan penangkapan di Jalan Jelarai," sebut Eka Wahyudinata.

Kapolres Bulungan menegaskan, sabu-sabu yang dibawa tersangka diduga kuat berasal dari negara tetangga Malaysia yang masukan melalui Kota Tarakan

Masih kata dia, tersangka membawa sabu-sabu dari Kota Tarakan sebanyak dua bungkus plastik masing-masing berukuran satu kilo gram dalam sebuah tas ransel loreng.

Ia menyatakan pula bahwa sesuai hasil pemeriksaan terhadap tersangka barang haram itu akan dibawa ke Kota Samarinda melalui jalur darat dari Kabupaten Berau selanjutnya dibawa ke Kota Makassar atas pesanan seseorang yang telah menunggu di daerah itu.

"Sabu-sabu ini mau dibawa ke Kota Makassar melalui Samarinda menggunakan jalur darat dari Kabupaten Berau," terang Eka Wahyudinata.

Atas perbuatan tersangka, penyidik Satnarkoba Polres Bulungan menjerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Pewarta: M Rusman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015