Kasus seperti ini itu dipercepat proses hukumnya dan eksekusinya

Jakarta (ANTARANews)- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyetujui dilakukan hukuman mati terhadap pelaku narkoba.

"Saya sangat mendukung," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Bahkan, katanya, hukuman mati terhadap terpidana narkoba harus secepatnya dilakukan.

"Kasus seperti ini itu dipercepat proses hukumnya dan eksekusinya," ujar dia.

Hidayat mengaku, saat dirinya menjadi wakil ketua DPR RI pernah mengusulkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba.

"Kalau melalui mekanisme yang sekarang ini, itu terlalu lama negara harus membiayai mereka di penjara dan mereka bisa memakai manuver macam-macam bisa jalan terus, mereka bisa mengkoordinasikan penjualan, dan efeknya ya tidak ada," kata Hidayat.

Ini daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi pada 18 Januari 2015:

1. Namaona Denis (48), warga negara Malawi, diputus PN pada tahun 2001. Grasi ditolak pada 20 Desember 2014.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga negara Brasil, diputus PN pada 2004.

3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), warga negara Nigeria, diputus PN pada 2004 dan grasi ditolak 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52), warga negara tidak jelas. Lahir di Fak-Fak Papua, agama Buddha, mengaku sebagai pedagang, grasinya ditolak 30 Desember 2014.

5. Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, tidak mengajukan kasasi dan permohonan grasinya ditolak pada 30 Desember 2014.

6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WNI asal Cianjur, Jawa Barat. Diputus PN pada tahun 2000. Grasi ditolak 30 Desember 2014.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015