Jadi persoalan penghuni Lapas melebihi kapasitas tampung bukan cuma di daerah kita, tapi juga hampir semua provinsi se-Indonesia,"
Banjarmasin (ANTARA News) - Legislator dari Komisi III DPR RI HM Adhitya Mufti Ariffin menyatakan, persoalan kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dari kapasitas yang tersedia merupakan masalah nasional.

"Jadi persoalan penghuni Lapas melebihi kapasitas tampung bukan cuma di daerah kita, tapi juga hampir semua provinsi se-Indonesia," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan tersebut di Banjarmasin, Jumat.

Kecuali itu, ungkap anggota DPR dua periode itu, hanya dua Lapas yang penghuninya tidak melampaui kapasitas tampung, yaitu Sukamiskin Jawa Barat dan di Makassar Sulawesi Selatan.

Persoalan Lapas atau Rutan, lanjut politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Komisi III DPR selalu mengecek program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).

"Alhamdulillah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel membantu untuk pembangunan lapas dengan cara menghibahkan lahan kepada Kemenkum dan HAM," ujar putra H Rudy Ariffin (gubernur provinsi setempat) itu.

"Informasi yang kami perkiraan pembangunan Lapas di wilayah Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru itu rampung tahun ini (2015), dan 2016 kita harapkan sudah bisa berfungsi," demikian Rudy Ariffin.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel Surinto berpendapat, persoalan kelebihan daya tampung lapas atau rutan itu, sudah klasik yang kelihatannya tak kunjung penyelesaiannya.

Padahal kalau terbentur masalah lahan untuk pembangunan Lapas atau Rutan, saran politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Kemenkum dan HAM bisa meminta bantuan kepada pemerintah daerah setempat.

"Kan dengan sistem hibah, pemerintah daerah setempat bisa membantu penyediaan lahan untuk pembangunan Lapas atau Rutan, asalkan intensif melakukan koordinasi," lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu.

Sebagai contoh, ungkapnya, di Tanbu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kotabaru, Kalsel tahun 2003, belum memiliki Lapas atau Rutan, sehingga nara pidana/tanahan harus dibawa ke Kotabaru.

"Memebawa napi atau tahanan dari Batulicin (260 km timur Banjarmasin), ibu kota Tanbu ke Rutan Kotabaru (300 km timur Banjarmasin) cukup riskan," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

Oleh sebab itu saat Tanbu memiliki Lapas atau Rutan, mengenai lahan untuk pembangunan prasarana tersebut bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, demikian Surinto.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015