Jakarta (ANTARA News) - Maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia sejak 15 Januari 2014 telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah atau tarif terendah sebesar 40 persen dari tarif batas atas sesuai pengelompokkan yang ditentukan pemerintah disemua rute penerbangan yang dimiliki Citilink.

"Pemberlakuan tarif batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementrian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.91 Tahun 2014 yang mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi," kata pelaksana tugas President & CEO Citilink Indonesia Albert Burhan di Jakarta, dalam rilisnya, Jumat.

Albert menjelaskan, pemberlakukan tarif batas terendah seperti yang diminta pihak regulator sudah diberitahu kepada semua perwakilan Citilink di seluruh Indonesia dan sudah berlaku serentak sejak Kamis (15/1) sesuai aturan baru dari Kemenhub yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014.

Lebih jauh Albert mengatakan, hendaknya Kementerian Perhubungan juga mengawasi secara ketat implementasi dari PM No.91/2014 terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan tersebut betul-betul dipatuhi dan tidak ada yang melanggar.

"Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik," ujar Albert yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Keuangan Citilink.

Sesuai PM No.91/2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri di hitung berdasarkan tiga komponen  utama, yaitu tarif jarak; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang (IWJR).

Sementara itu, besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yaitu Full Service dengan penetapan tarif 100 persen dari tarif maksimum; kelompok pelayanan Medium Service tarif setinggi tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi tingginya 85 persen dari tarif maksimum.

Citilink merupakan Badan Usaha Angkutan Udara Kelompok Pelayanan No Frill (LCC), sehingga penetapan besaran tarif setinggi-tingginya yakni, badan usaha angkutan udara wajib menetapkan besaran tarif normal, tarif normal merupakan tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi, tarif normal tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang di tetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan kelompok Pelayanan yang di berikan, dan badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah rendahnya 40 persen  dari tarif batas atas sesuai Kelompok Pelayanan yang diberikan.

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015