Motifnya utang piutang sebesar Rp80 juta. Tapi kami masih kembangkan siapa sebenarnya yang berutang. Kami juga masih mengembangkan apakah masalah utang piutang terkait dengan narkoba."
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Brigadir Sony yang sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran terhadap korban Sudirman dalam keadaan hidup-hidup, ditangkap.

Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Sabtu mengatakan, Brigadir Sony ditangkap dalam penyergapan di Mal Ramayana Tanjungpinang, Jumat (16/1) malam.

"Tersangka sempat buron dua hari, dan tadi malam berhasil kita tangkap," kata dia.

Kapolres menjelaskan, Brigadir Sony telah dibawa ke Tanjung Balai Karimun menumpang MV Dumai dan tiba Sabtu siang. Ia langsung digiring ke Mapolres Karimun untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Disinggung motif tersangka membakar Sudirman hidup-hidup, ia mengatakan berawal dari masalah utang piutang.

"Motifnya utang piutang sebesar Rp80 juta. Tapi kami masih kembangkan siapa sebenarnya yang berutang. Kami juga masih mengembangkan apakah masalah utang piutang terkait dengan narkoba," tuturnya.

Ia juga mengatakan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penganiayaan tersebut.

Mengenai dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polres Karimun E dan R serta seorang warga sipil Th, ia mengatakan masih dalam penyelidikan.

"Mereka masih diperiksa sebagai saksi, kita lihat proses penyidikannya. Kalau terbukti terlibat tentu akan kita proses secara hukum," kata dia.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik sudah memeriksa tujuh orang dalam kapasitas sebagai saksi, dan penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik, lanjut dia, juga telah mengamankan botol bekas air mineral berisi premium yang diduga digunakan untuk membakar korban, dan satu unit mobil Honda City VTEC warna abu-abu metalik BP 7064 L milik tersangka.

Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 dan 355 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, tambah AKBP Suwondo Nainggolan.

Kasus penganiayaan dengan cara pembakaran yang diduga dilakukan tersangka terungkap ketika warga menemukan korban Sudirman (29 tahun) dalam kondisi meraung-raung di pinggir jalan sekitar kawasan wisata air terjun Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.

Korban langsung dilarikan RSUD Karimun dan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Pihak RSUD Karimun menyatakan korban mengalami luka bakar serius. "90 persen dari tubuh korban melepuh akibat luka terbakar," kata Kepala Bidang Pelayanan RSUD Karimun Suharyanto.

Berdasarkan informasi dihimpun, korban merupakan teman tersangka. Ia datang dari Batam sepekan yang lalu dan menginap di rumah tersangka di Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015