Agam, Sumbar (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang disusun substansinya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tingggi seperti undang-undang.

"Dalam dua bulan terakhir Kemendagri mengevaluasi lebih kurang 100 peraturan daerah (Perda), akan tetapi ditemukan banyak yang isinya menyimpang bahkan bertentangan dengan undang-undang yang ada," kata Tjahjo di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu.

Ia menyampaikan hal itu usai memberikan ceramah umum kepada civitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sumatera Barat yang berlokasi di Baso Kabupaten Agam.

Tjahjo mengatakan semua perda yang isinya menyimpang akan diminta untuk diperbaiki kembali dan diproses ulang.

"Setiap perda yang diterbitkan harus berorientasi pada kemaslahatan seluruh masyarakat yang ada di daerah dan harus ada nilai tambah," kata dia.

Menurut Tjahjo dalam menyusung perda suatu daerah tidak perlu meniru daerah lain karena belum tentu tepat dan akan lebih baik menonjolkan daerah masing-masing.

Ia menceritakan ada perda yang membebaskan model bangunan perkantoran dan fasilitas publik sehingga identitas lokal menjadi hilang.

Seharusnya melalui perda tersebut digunakan menjaga keaslian identitas lokal sebagaimana di Sumatera Barat yang mengharuskan bangunan perkantoran memiliki atap bergonjong sebagai ciri khas Minangkabau, kata dia.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015