Belum menyangkut pada bos-bosnya. Itu yang sekiranya harus dikritik, harus ada skala prioritas terhadap eksekusi mati
Cilacap (ANTARA News) - Eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba yang terdiri atas empat laki-laki dan dua perempuan telah dilaksanakan secara serempak di dua lokasi berbeda pada Minggu (18/1) dini hari.

Dalam hal ini, lima terpidana mati yang terdiri atas Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sementara eksekusi terhadap satu terpidana mati atas nama Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam dilaksanakan di Boyolali, Jawa Tengah.

Pelaksanaan eksekusi mati itu justru menjadikan catatan tersendiri bagi sejumlah pihak, beberapa di antaranya merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia.

Salah seorang perwira polisi yang enggan disebutkan namanya mengritik kebijakan Jaksa Agung H.M. Prasetyo yang menggelar konferensi pers pada hari Kamis (15/1) guna mengumumkan hari H pelaksanaan eksekusi yang jatuh pada tanggal 18 Januari 2015.

Menurut dia, apa yang dilakukan Jaksa Agung justru dapat memicu kerawanan salah satunya gangguan keamanan menjelang pelaksanaan eksekusi.

"Mereka yang akan dieksekusi itu terlibat kasus narkoba dan tidak menutup kemungkinan masih punya banyak uang meskipun berada dalam penjara. Mereka bisa saja membayar orang untuk menggagalkan eksekusi itu sebelum atau pada hari H karena telah tahu kapan eksekusi akan dilaksanakan," katanya di Cilacap.

Selain itu, kata dia, koordinasi antar instansi sejak diumumkannya jadwal eksekusi hingga H-1 pelaksanaan eksekusi juga belum jelas sehingga pengamanan di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.) masih berlangsung normal.

"Kalaupun ada sedikit peningkatan, itupun atas inisiatif polisi," katanya.

Peningkatan pengamanan di Dermaga Wijayapura dan sekitarnya baru terlihat jelas sejak hari Sabtu (17/1), sekitar pukul 11.10 WIB, yang ditandai dengan kedatangan satu peleton personel Pengendali Massa Kepolisian Resor Cilacap bersenjata lengkap.

Mereka segera disebar ke sejumlah lokasi di sekitar Dermaga Wijayapura termasuk pos penjagaan tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan itu.

Selain itu, Satuan Polisi Air Polres Cilacap dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap menggelar patroli untuk sterilisasi wilayah perairan sekitar Pulau Nusakambangan khususnya kawasan laguna Segara Anakan.

Berdasarkan peristiwa eksekusi sebelumnya yang beberapa di antaranya dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Kejaksaan Agung mengumumkan waktu eksekusi beberapa jam sebelum pelaksanaan.

Awak media pun hanya bisa menduga-duga hari H pelaksanaan eksekusi berdasarkan perhitungan tiga hari sejak terpidana mati yang akan dieksekusi itu menjalani masa isolasi.

Kabar mengenai masuknya terpidana mati ke ruang isolasi itu dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, baik dari kepolisian maupun petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dugaan awak media terkait waktu eksekusi di Nusakambangan jika ada peningkatan pengamanan dan sterilisasi di sekitar Dermaga Wijayapura, Cilacap, yang biasanya dilakukan beberapa jam sebelum pelaksanaan.

"Eksekusi kali ini memang lain, jadwalnya sudah diumumkan beberapa hari sebelum pelaksanaan. Biasanya, baru diketahui beberapa jam sebelum pelaksanaan," kata salah seorang wartawan media cetak, Wagino.

Wartawan lainnya, Heri Susanto mengatakan bahwa awak media sering kesulitan akses informasi setiap kali ada eksekusi di Nusakambangan karena banyak pejabat yang bungkam dengan alasan bukan kewenangannya untuk memberikan keterangan.

Menurut dia, pejabat-pejabat itu beralasan jika yang berwenang memberi keterangan adalah Kejaksaan Agung karena Cilacap khususnya Nusakambangan hanya ketempatan.

Selain itu, kata dia, area peliputan wartawan dibatasi hingga pintu gerbang Dermaga Wijayapura sehingga awak media hanya bisa menduga-duga siapa yang baru datang ke tempat itu.

Oleh karena itu, awak media mengandalkan informasi dari sumber-sumber yang disembunyikan identitasnya maupun rohaniwan pendamping terpidana mati terkait persiapan hingga pelaksanaan eksekusi.

"Masih mending kalau ada yang bisa dikenali. Kalau tidak ada, kita hanya bisa menduga-duga saja sehingga di sini (Dermaga Wijayapura, red.) seharusnya ada juru bicara dari kejaksaan sehingga wartawan tidak salah dalam membuat berita," kata kontributor salah satu televisi swasta nasional itu.

Dalam kesempatan terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan bahwa konferensi pers yang dilakukan Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada hari Kamis (15/1) guna mengumumkan hari H pelaksanaan eksekusi yang jatuh pada tanggal 18 Januari 2015 merupakan aspek politik pencitraan.

Menurut dia, pengumuman jadwal eksekusi itu dilakukan karena selama ini gaung Kejaksaan Agung tidak ada sama sekali.

"Eksekusi itu bagian dari menjalankan pidana, tidak perlu diumumkan. Harusnya malah media yang mengumumkan, bukan negara. Ini kan negara seolah-olah tampil," kata dia yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung hingga tahap ketiga pada tahun 2012.

Menurut dia, pengumuman jadwal eksekusi beberapa hari sebelum pelaksanaan memiliki dampak yang besar terhadap pelaku-pelaku lainnya sehingga bisa ramai.

Bahkan, kata dia, bandar-bandar narkoba yang akan dieksekusi dan masih memiliki banyak uang dapat berupaya menggagalkan eksekusi itu karena mereka telah mengetahui kapan waktu pelaksanaannya.

"Eksekusi kali ini bentuk pencitraan. Eksekusi merupakan bagian dari sistem peradilan, sehingga saya kira negara tidak perlu mengumumkan," tegasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba yang dilaksanakan secara serempak di dua lokasi berbeda pada Minggu (18/1) dini hari menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Dalam tujuan pemidanaan, kata dia, eksekusi mati itu dilakukan sebagai penjeraan.

"Cuma yang harus segera dilakukan adalah percepatan eksekusi mati karena jangan sampai orang yang sudah diputus lama tidak segera dieksekusi mati. Masih ada lima puluhan yang menunggu eksekusi mati itu, kan kasihan," katanya.

Sementara dari sisi masyarakat, kata dia, tertundanya pelaksanaan eksekusi mati yang terlalu lama dapat menimbulkan penilaian bahwa negara tidak berani.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan bahwa yang menjadi permasalahan sekarang adalah terpidana yang menjalani eksekusi mati pada Minggu (18/1) dini hari hanya bertindak sebagai kurir.

"Belum menyangkut pada bos-bosnya. Itu yang sekiranya harus dikritik, harus ada skala prioritas terhadap eksekusi mati," katanya.

Ia mengaku prihatin terhadap terpidana mati Rani Andriani alias Melisa Aprilia yang turut dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu (18/1) dini hari.

Menurut dia, Rani hanyalah kurir dari bandar narkoba bernama Meirika Franola alias Ola yang juga masih sepupu perempuan asli Cianjur itu.

Akan tetapi, kata dia, Ola yang juga divonis mati justru mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 sehingga hukumannya menjadi seumur hidup.

Demikian pula dengan Deni Setia Marhawan yang juga kurir narkoba dari Ola mendapat grasi pada tahun 2012 sehingga hukuman mati yang harus dia jalani berubah menjadi seumur hidup.

"Pemerintah harus peka, mana yang diberikan grasi dan mana yang tidak diberi. Jangan sampai orang tidak tahu, tidak mendapat grasi tetapi bandarnya malah mendapat grasi," katanya.

Terkait hal itu, dia mengharapkan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba berikutnya seperti yang dijanjikan Jaksa Agung dapat menyentuh pada bandar-bandarnya.

"Yang ditunggu malah bos-bosnya sebagai perusak negara dan generasi muda. Selain itu, jadwal eksekusi tidak perlu diumumkan," katanya.

Oleh Sumarwoto
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015