Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan eksekusi hukuman mati yang dilakukan terhadap enam terpidana kasus narkoba adalah upaya untuk menegakkan hukum.

"‎Hukum harus ditegakkan. Tugas jaksa melaksanakan eksekusi, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa Agung Prasetyo dalam jumpa pers di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Minggu.

Jaksa Agung juga mengatakan telah memperhatikan sisi kemanusiaan dengan memperhatikan permintaan terakhir para terpidana.

"Semua hak hukum telah diberikan pada yang bersangkutan, tak ada satupun yang terlewati. Semua hak diberikan, kita juga sudah memperhatikan sisi kemanusiaan dan menjunjung tinggi kemanusiaan termasuk memenuhi sepenuhnya semua permintaan terakhir," kata Prasetyo.

Enam terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah dan Boyolali.

Keenam terpidana itu yakni:
1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.

3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soe alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WN Belanda, laki-laki, kelahiran Fak Fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014

5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.

6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015