Tiongkok melakukan lebih banyak eksekusi dibanding negara-negara lain meski jika jumlah mereka digabung.

Jakarta (ANTARA News) - Meski negara-negara maju mulai menghapus hukuman mati, namun nyatanya jumlah eksekusi hukuman mati kian meningkat.

Laporan terakhir per tahun 2013 Amnesty International--organisasi non-pemerintah yang mempromosikan hak azasi manusia--menyebutkan eksekusi hukuman mati meningkat 15 persen dibanding tahun 2012.

Lonjakan eksekusi mati berada di negara-negara Asia, utamanya di Tiongkok, Irak, dan Iran.

Setidaknya ada 778 orang yang dihukum mati di 22 negara di seluruh dunia. Angka tersebut tidak termasuk ribuan orang yang tewas di Tiongkok, yang tetap menyimpan datanya sebagai sesuatu yang rahasia.

Berikut daftar negara-negara yang paling banyak melaksanakan eksekusi hukuman mati:

1. Tiongkok

Tiongkok menjadi negara yang paling banyak menghukum mati, namun angka pastinya masih menjadi rahasia negara.

Laporan Amnesty International mencatat "informasi yang tersedia menunjukkan dengan kuat bahwa Tiongkok melakukan lebih banyak eksekusi dibanding negara-negara lain meski jika jumlah mereka digabung." Jumlahnya diperkirakan ratusan.

Situs berita Jerman Deutsche Well melansir, tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2.400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk Tiongkok mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.

2. Iran


Sebanyak 369 tahanan tewas lewat eksekusi mati pada tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Tiongkok, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Iran berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang lemah.

3. Irak

Amnesty International mencatat hukuman mati di Iraq naik lebih dari 30 persen sejak 2012 menjadi 169 orang pada tahun 2013. Kebanyakan terpidana mati disebabkan karena secara samar disebut terkait pelanggaran pasal terorisme.

Menurut Deutsche Well, hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktator Sadam Husein.

Saat ini, 1.724 orang mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.

4. Saudi Arabia

Jumlah hukuman mati di Saudi Arabia pada 2012 masih sama seperti tahun 2013. Setidaknya ada 79 orang dieksekusi di Arab Saudi, di antaranya ada tiga orang yang masih di bawah 18 tahun.

Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung kawasan Teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan, hingga praktik dukun.

5. Amerika Serikat

Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.

6. Indonesia

Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda, seperti diketahui Minggu dini hari sebanyak enam terpidana dieksekusi oleh regu tembak terkait kasus penyelundupan narkoba. Puluhan terpidana lainnya dalam daftar tunggu.

Tahun 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.



Meski demikian, Amnesty International mencatat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, jumlah negara yang menggunakan hukuman mati menurun dari 37 negara di tahun 1994 menjadi 22 negara di tahun 2013.

Belarus adalah negara terakhir di Eropa yang menggunakan hukuman mati, tak ada eksekusi dilaporkan untuk pertama kali sejak 2009.

Sementara itu, Maryland menjadi negara bagian ke-18 di Amerika Serikat yang menghapuskan hukuman mati.

Pakistan kembali menangguhkan permohonan hukuman mati selama dua tahun berturut-turut.

Singapura tidak menganut hukuman mati. Bahrain dan Uni Emirat Arab juga dilaporkan tak memiliki catatan hukuman mati. Di seluruh Afrika, banyak negara yang meninjau kembali hukum mereka dengan penghapusan hukuman mati.



Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015