Samarinda (ANTARA News) - Sekitar 200 fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan atau PNPM-MPd yang tersebar di 80 kecamatan pada tujuh kabupaten di Kalimantan Timur beberapa pekan terakhir resah.

Kondisi ini dipicu rencana pemerintah untuk menghentikan program yang digulirkan di masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa pada 29 Desember 2014 telah mengeluarkan surat edaran tentang berakhirnya kontrak Fasilitator PNPM-MPd di seluruh Indonesia pada 31 Desember 2014, namun tidak menyebut penghentian PNPM.

Semua fasilitator itu untuk sementara belum bisa menjalankan tugas dan fungsinya karena belum adanya kepastian dari pemerintah pusat. Mereka kini dalam posisi menunggu kepastian dan kejelasan nasib dari program tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan kementerian yang dipimpinnya akan mengevaluasi keberadaan fasilitator PNPM-MPd yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014, sebelum melanjutkan untuk program dana desa.

"Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM Mandiri Perdesaan berhasil atau tidak," kata Menteri Marwan di sela blusukan ke Desa Cikarawang dan Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/1).

Marwan mengemukakan para fasilitator PNPM akan dievaluasi produktivitasnya. Mereka yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan kontraknya.

Sesuai Undang-Undang Desa, fasilitator untuk pendampingan program dana desa masih dibutuhkan.

"Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi empat sampai lima desa," tambahnya.

Kementerian DPDTT juga sudah membentuk tim monitoring untuk impementasi UU Desa, yang di dalamnya termasuk soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya.

Namun, implementasi dana desa yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Jalla baru bisa dilaksanakan sekitar April 2015, setelah segala persiapan tuntas dilaksanakan, terutama petunjuk pelaksana.

Menurut informasi, alokasi dana pembangunan desa pada 2015 ditetapkan sebesar Rp20 triliun, naik Rp11 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp9 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A. Karim menjelaskan Kemendagri akan melanjutkan pola pendampingan pembangunan desa seperti PNPM yang telah berakhir tahun 2014.

"Kemendagri mau pola PNPM itu berlanjut, kalau ke depan ada dananya. Kami juga mengarahkan untuk memberikan program pendampingan guna meningkatkan eksistensi rencana pembangunan desa," katanya.

Tarmizi mengakui pola pendampingan pembangunan desa melalui PNPM, selama ini telah mencapai kemajuan yang signifikan di pemerintahan tingkat bawah.

Selain itu, masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp1,3 triliun di sedikitnya 54.000 desa yang belum tercapai saat PNPM tersebut dijalankan.

Oleh karena itu, Kemendagri berencana untuk melanjutkan pola PNPM dalam pembangunan desa dengan menggunakan dana desa yang pada tahun 2015 sedikitnya memperoleh Rp550 juta per desa.

Rencana keberlanjutan pola PNPM itu juga telah dibahas antara Kemendagri dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) agar pembangunan desa tidak berhenti di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Kemendagri dan Kemenko PMK telah merumuskan agar pendampingan terhadap daerah ini bisa berlanjut, apa pun nama programnya. Karena PNPM itu sudah mampu mentransfer filosofinya ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga nanti implementasi UU tersebut diharapkan menggunakan filosofi program PNPM itu," jelas Tarmizi.

Dengan dilanjutkannya pola pembangunan desa tersebut, nantinya puluhan ribu fasilitator yang selama ini bekerja dalam PNPM akan diperpanjang kontraknya untuk meneruskan pelatihan bagi aparatur desa.

"Tenaga pendamping atau fasilitator itu masih ada 15 ribu lebih, dana pendampingan juga masih ada, sehingga kami merumuskannya dengan pola pemberdayaan masyarakat seperti PNPM. Kontrak mereka yang habis per 31 Desember 2014 bisa diperpanjang lagi," tegas Tarmizi.



Manfaat PNPM

Terlepas dari rencana pemerintah tersebut, sejatinya program PNPM yang dilaksanakan di seluruh provinsi telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama terkait tujuan program dalam pengentasan kemiskinan.

Di Provinsi Kaltim misalnya, pelaksanaan PNPM-MPd telah berhasil membangun 5.177 unit sarana dan prasaran fisik yang tersebar di sekitar 1.200 desa selama periode 2008-2013.

"Jumlah itu belum termasuk pembangunan sumber daya manusia, seperti untuk peningkatan kapasitas, pelatihan, dan lainnya," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi.

Adapun sarana dan prasarana fisik yang berhasil dibangun itu, antara lain 534 unit sarana air bersih, 83 unit gedung serba guna, 455 unit gedung kesehatan seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan posyandu, serta 471 unit gedung sekolah terutama TK dan PAUD.

Selain itu, masih ada pembangunan infrastruktur jalan desa, jalan tembus ke desa lain, jembatan, dan jalan pertanian sebanyak 1.325 unit yang sangat diperlukan masyarakat.

Proyek lain yang tidak kalah penting dibangun melalui PNPM-MPd adalah pembangunan dan pengadaan mesin dan jaringan listrik yang tersebar di ratusan desa, karena sebelumnya desa tersebut tidak memiliki jaringan listrik dari sumber manapun.

"Pembangunan jalan di desa-desa itu menjadi kebutuhan mendesak bagi warga karena untuk mempermudah pengangkutan hasil pertanian, termasuk untuk mendekatkan akses jalan ke desa terdekat. Sedangkan listrik dibangun menggunakan tenaga diesel dan tenaga surya," tambah Jauhar.

Penanggung Jawab Operasional PNPM Kaltim Ramayadi menambahkan hingga November 2014, total aset produktif hasil pengembangan PNPM di Benua Etam (sebutan Provinsi Kaltim) mencapai Rp182 miliar.

"Dana yang digulirkan dari PNPM bukan hanya untuk pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan, gedung kesehatan, dan lainnya, tetapi juga untuk modal usaha oleh kelompok simpan pinjam khusus perempuan," ujarnya.

Dari data yang dirilis PNPM Kaltim, aset produktif itu tersebar di tujuh kabupaten, meliputi Kutai Kartanegara sekitar Rp49,83 miliar, Kutai Timur Rp36,22 miliar dan Paser Rp29,72 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Kutai Barat senilai Rp26,49 miliar, Berau Rp18,7 miliar, Penajam Paser Utara Rp16,7 miliar, dan Mahakam Ulu senilai Rp4,27 miliar.

Seluruh aset produktuf tersebut hingga kini masih dimanfaatkan ribuan kelompok simpan pinjam khusus perempuan yang tersebar di 828 desa di 80 kecamatan, sedangkan tingkat pengembaliannya mencapai 95 persen.

Ramayadi mengatakan usaha yang dijalankan kelompok tersebut bermacam-macam, seperti membuka warung makan, menjual sembako, pulsa, beternak ayam, penjahit pakaian, dan aneka usaha lainnya.

"Kami berharap pemerintah pusat melanjutkan program tersebut. Jika pemerintah menghentikan PNPM-MPd, maka aset produktif yang masih berada di tangan masyarakat tidak akan ada fasilitator maupun satuan kerja yang mengawasi," ujarnya.

Efek dari tidak adanya fasilitator yang melakukan pengawasan, aset produktif tersebut lambat laun akan hilang, baik karena tidak dikembalikan, mengendap di kecamatan, maupun hilang karena kegiatan lain yang tidak terpantau.

"Itu baru aset produktif, belum termasuk aset bangunan yang jumlahnya mencapai ribuan unit, baik berupa gedung pertemuan desa, gedung kesehatan, gedung pendidikan, jalan, jembatan, sarana pengairan, pembangkit listrik, sarana air bersih, dan lainya," kata Ramayadi.

Kepala BPMPD Kaltim Moh Jauhar Efendi juga menambahkan jika pemerintah pusat benar-benar menghentikan PNPM-MPd untuk pengentasan kemiskinan, Pemprov Kaltim berencana membuat replika dari program tersebut pada 2016.

Replika atau program tiruan PNPM-MPd itu itu rencananya diberi nama Gerakan Membangun (Gema) Perdesaan. Program ini merupakan kesepakatan Pemprov dengan tujuh kabupaten di Kaltim, termasuk konsep yang telah dibuat.

"Namun, dana yang dialokasikan untuk program Gema Perdesaan dari APBD Kaltim jumlahnya akan jauh lebih kecil ketimbang PNPM dari pemerintah pusat, sehingga mungkin pelaksanaannya tidak bisa maksimal," kata Jauhar.

Oleh Didik Kusbiantoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015