karena Hukum harus tetap ditegakkan.

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Malaysia berharap, proses eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba ini tidak berhenti sampai tanggal 18 Januari 2015, tetapi akan berlanjut kepada kepada terpidana mati narkoba lainnya yang sudah memenuhi persyaratan.

"Eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba jangan terhenti karena Hukum harus tetap ditegakkan," kata Ketua Badan Perwakilan KNPI Malaysia, Sagir Alva, di Kuala Lumpur, Senin.

Menurut dia, hukum harus tetap ditegakkan walaupun mungkin akan ada penolakan seperti yang dilakukan Negara Brazil dan Belanda serta beberapa elemen masyarakat dengan dalih melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika ingin berfikir objektif, ungkap dia, justru bandar narkoba tidak pernah berfikir tentang HAM dan justru mereka yang telah melakukan pelanggaran HAM sebagaimana tertuang dalam UURI No 39 tahun 1999 tentang HAM.

Sementara itu, pemerintah tidak melakukan pelanggaran HAM karena telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika.

"Sebab, apa yang dilakukan pemerintah tetap sejalan dengan UU RI No 39 tahun 1999 yang secara spesifik dapat dilihat dalam pasal 18 tentang hak memperoleh keadilan," jelasnya.

Dalam kaitan ini, pemerintah pantas menerima apresiasi Terhadap eksekusi hukuman mati 6 orang kasus narkotika.

Harus diakui permasalah narkotika bukanlah sesuatu permasalahan yang mudah untuk diselesaikan dan juga tidak mungkin menghilangkannya sama sekali.

Salah satu usaha pemerintah dalam usaha memberantas peredaran narkotika ini adalah dengan menerbitkan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun UU ini tidak menjadi tidak berfungsi jika tidak dibarengi dengan keinginan dari para penegak hukum untuk menjalankan UU tersebut.

Posisi Indonesia sendiri sebenarnya bukan hanya sebagai negara pemakai tetapi sudah berubah menjadi negara produsen, terbukti dengan ditemukannya beberapa pabrik-pabrik yang mampu memproduksi dengan skala besar dalam beberapa tahun terakhir ini.

Selain digunakan untuk keperluan dan peredaran dalam negeri, bahan-bahan narkotika ini juga diedarkan keluar negeri seperti Malaysia.

(N004)



Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015