Saat ini penanganan terhadap pelaku telah kami limpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareksrim Mabes Polri.

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggagalkan usaha pengiriman Kura-Kura Moncong Babi dan lobster bertelur yang saat ini dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan.

"Sekitar pukul 02.30 tanggal 17 Januari 2015 kami melakukan operasi lapangan di Bandara Soekarno-Hatta dan mengamankan 10 boks berisi 2.350 Kura-Kura Moncong Babi yang akan dikirim ke Shanghai dengan maskapai Singapore Airlines," kata Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji, di Jakarta, Senin.

Sehari sebelumnya (16/1) petugas BKIPM juga menangkap tangan usaha pengiriman tiga ekor lobster bertelur dan 140 ekor lobster kecil yang ukuran panjang karapasnya di bawah 8 sentimeter. Lobster tersebut akan dikirim dengan pesawat CX 798 tujuan Hongkong.

Narmoko mengatakan angka kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penggagalan pengiriman tersebut ditaksir mencapai Rp470 juta rupiah untuk kura-kura.

"Sedangkan untuk lobster kami belum menghitung berapa berat totalnya namun bisa dikira-kira dengan hitungan kasar harga per kilo lobster sekitar Rp700 ribu, jadi nilainya pasti sangat besar" ujarnya.

Pelaku pengiriman kura-kura dan lobster bertelur ini adalah Warga Negara Tiongkok berinisial HWX. Ia dianggap melanggar Permen KP No.1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Lobster Bertelur dengan ancaman hukuman tiga tahun pidana dan denda maksimal Rp150 juta.

"Saat ini penanganan terhadap pelaku telah kami limpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareksrim Mabes Polri," tutur Narmoko.

Berdasarkan Permen No.1/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus sp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagius spp), ketiga komoditas tersebut tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan dalam kondisi bertelur.

Mengacu pada peraturan itu, ada kriteria ukuran yang boleh diperdagangkan yaitu lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter, kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

Selanjutnya, kata Narmoko, dalam mendukung kebijakan program untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting, dan rajungan, BKIPM telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKIPM No.20/2015 tentang Larangan Penerbitan Sertifikat Kesehatan Produk Perikanan untuk Tujuan Ekspor dan Antar Area bagi Komoditas Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Hal ini mengingat BKIPM berada di garda terdepan dalam pengawasan dan pemeriksaan produk perikanan yang dilalulintaskan melalui bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia.

"Kura-Kura Moncong Babi yang termasuk golongan satwa dilindungi tersebut akan segera dilepasliarkan di Papua sesuai dengan habitat asli mereka," katanya.



Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015