Prinsipnya kita sepakat bahwa dampak narkoba luar biasa."
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Hazrul Azwar menyatakan, permintaan dari beberapa kepala negara sahabat agar tidak mengeksekusi mati terhadap warga negaranya yang telah ditetapkan sebagai terpidana mati dalam kasus narkoba adalah hal wajar.

"Permintaan dari negara luar, itu sah-sah saja dalam rangka perjuangkan warga negaranya untuk tidak dieksekusi. Sama halnya Indonesia minta kepada negara lain agar tidak mengeksekusi mati atau memancung WNI kepada Arab Saudi," kata Hazrul di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Hazrul mengatakan proses hukum dalam negeri adalah menjadi kompetensi dalam negeri dan Presiden. Pihak luar negari, katanya, harus menghormati proses hukum Indonesia.

Ia juga berharap Presiden Jokowi Widodo tidak terpengaruh dengan adanya surat yang dikirimkan beberapa kepala pemerintah negara sahabat seperti surat dari PM Australia, Tony Abbot.

"Presiden Jokowi tidak terpengaruh. Mereka (negara sahabat) bisa pahami proes hukum di Indonesia. Prinsipnya kita sepakat bahwa dampak narkoba luar biasa," kata Ketua Fraksi PPP itu.

Dua warga negara Australia yang menunggu hukuman mati itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Permohonan grasi Myuran Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu.
Sementara Andrew Chan menunggu hasil permohonan grasinya.

Pada 17 April 2005,  sembilan warga negara Australia ditangkap di Bali karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens. 

Pewarta: ZulSikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015