... akan dilanjutkan pisah-sambut pengurus RT/RW lama ke baru...
Yogyakarta (ANTARA News) - Proses pemilihan pengurus rukun tetangga dan rukun warga yang pada periode sebelumnya selalu difasilitasi sepenuhnya oleh Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, maka pada tahun ini dilimpahkan ke wilayah.

"Jika sebelumnya anggaran pemilihan pengurus RT/RW berada di Bagian Tata Pemerintahan, maka mulai tahun ini ada di kecamatan dan kelurahan," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Zenni, di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pelimpahan penyelenggaraan pemilihan pengurus RT/RW ke wilayah tersebut seseuai dengan isi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 41/2014 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42/2014 tentang pelimpahan wewenang ke kelurahan dan kecamatan.

Zenni mengatakan, seluruh anggaran untuk keperluan pemilihan pengurus RT/RW sudah masuk dalam rencana anggaran di kecamatan dan kelurahan yang bisa digunakan untuk berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi hingga proses pemilihan.

Proses pemilihan pengurus RT/RW di wilayah tersebut ditargetkan dapat dilakukan pada 15 Februari hingga 7 Maret dan akan dilanjutkan pisah-sambut pengurus RT/RW lama ke baru.

Zenni mengatakan, pemerintah daerah tidak akan mengatur sistem pemilihan pengurus RT/RW dan menyerahkan sepenuhnya sesuai kondisi di wilayahnya masing-masing.

"Bisa saja dengan pemilihan jika memang ada banyak calon pengurus RT dan RW, atau tidak menutup kemungkinan dengan penunjukan langsung. Kami tidak menutup mata jika banyak wilayah yang biasanya kesulitan mencari pengurus," katanya.

Pada tahun ini, seluruh pengurus RT dan RW di Kota Yogyakarta akan mengalami pergantian. Di Kota Yogyakarta terdapat 615 RW dan 2.529 RT. Periode kepengurusan adalah tiga tahun.

"Harapannya susunan kepengurusan yang nantinya terbentuk bisa cukup lengkap, minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta seksi sesuai kebutuhan wilayah," katanya.

Zenni mengatakan, tidak ada insentif kepada pengurus RT dan RW di Kota Yogyakarta, namun pemerintah daerah akan memberikan bantuan untuk kebutuhan administrasi dengan besaran Rp1,5 juta per tahun untuk RW dan Rp1,2 juta per tahun untuk RT.

"Selain itu, masih dimungkinkan ada dana hibah untuk RT dan RW yang disalurkan melalui Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan," katanya. 

Pewarta: Eka Rusqiyati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015