Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor memutuskan menurunkan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) sebesar 15 persen mulai Senin.

Kepala Seksi Angkutan DLLAJ Kabupaten Bogor, Joko Handrianto di Cimandala, Senin, mengatakan keputusan penurunan harga tarif angkot sudah disetujui oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan DLLAJ Kabupaten Bogor pada Sabtu (17/1).

Surat keputusan tentang pernurunan tarif angkutan kota itu, menurut dia, sudah dibagikan ke 6.621 anggota dan pengurus organisasi angkutan umum perkotaan yang terdata di wilayah Kabupaten Bogor.

Ia mengatakan penurunan tarif juga berlaku untuk bus dalam provinsi dan antar provinsi.

Pemerintah kabupaten, menurut dia, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungam dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan penurunan tarif bus antar provinsi sebesar 10 persen dan bus dalam provinsi sebesar 10 hingga 15 persen.

Ia menjelaskan pula bahwa tarif kelas ekonomi untuk bus penumpang antar kota antar provinsi di atur oleh Kementerian Perhubungan, bus antar kota dalam provinsi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tarif angkutan non ekonomi berdasarkan mekanisme pasar.

"Apabila ada angkot yang mengenakan ongkos di atas tarif yang disepakati, masyarakat silakan mencatat nomor polisi kendaraan dan kronologisnya kepada DLLAJ atau email ke dllajkabbogor@gmail.com," katanya.

Jika terbukti ada yang melanggar, kata dia, pemerintah daerah akan mengenakan sanksi administrasi berupa teguran hingga pencabutan trayek angkutan umum.

"Lihat saja nanti, kalau masih nakal, sudah pasti kiamat sudah dekat baginya," katanya.

Namun, ia mengatakan, untuk tahap awal hari ini pemerintah daerah masih memberi toleransi karena masih dalam tahap sosialisasi surat edaran penurunan tarif dasar angkot.

Tetapi mulai Selasa 20/1/2015, sesuai kesepakatan DLLAJ Kabupaten Bogor dan Organda akan menertibkan semua angkot supaya semua menggunakan tarif angkutan kota yang baru.

Ia mengatakan selanjutnya DLLAJ Kabupaten Bogor akan membuat formula tarif angkutan ketika terjadi kenaikan atau penurunan harga bahan bakar minyak sebagai rujukan supaya tidak perlu lagi membuat surat keputusan setiap kali ada perubahan harga bahan bakar minyak.

Pemerintah kembali menurunkan harga bahan bakar minyak. Presiden Joko Widodo mengumumkan harga premium yang sekarang Rp7.600 per liter menjadi Rp6.600 per liter dan harga solar yang sebelumnya ditetapkan Rp7.250 per liter turun menjadi Rp6.400 per liter mulai Senin (19/1) dini hari.


Pewarta: Ahmadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015