Penghitungan tarif angkutan umum harus memerhatikan kondisi dan daya beli masyarakat
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan penurunan tarif angkutan umum minimal sebesar lima persen seiring dengan penurunan harga premium menjadi Rp6.600 dan solar Rp6.400 per liter.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono di Jakarta, Senin, mengatakan ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang diteruskan kepada seluruh kepala daerah.

"Di dalam melakukan antisipasi penurunan harga premium, pemerintah telah melakukan penghitungan-penghitungan terhadap tarif ekonomi angkutan umum berbasis jalan sebesar minimal lima persen dari tarif resmi yang berlaku sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk angkutan penyeberangan minimal empat persen dari tarif yang berlaku sebelumnya.

Dia mengatakan penyesuaian tarif angkutan penumpang tersebut berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyeberangan lintas antarkabupaten-kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten-kota dilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

"Penghitungan tarif angkutan umum harus memerhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan," katanya.

Djoko mengatakan penetapan tarif tersebut berlaku mulai Senin 19 Januari 2015 hingga terdapat penyesuaian kembali.

"Mungkin akan terjadi perubahan setiap dua pekan, secara formulasi tidak ada perubahan, satu mekanisme yang lebih efektif terkait pelaksanaan daripada penghitungan tarif ini."

Dia menjelaskan dasar penghitungan penurunan sebesar lima persen tersebut, yakni berdasarkan komponen langsung dan tidak langsung. Komponen langsung di antaranya harga BBM dan suku cadang, sementara komponen tidak langsung di antaranya biaya tetap dan biaya variabel.

"Komponen langsung ini kan sebagian besar masih diimpor dari luar, tentunya kami mendasarkan pada data-data yang kita miliki dan menyesuaikan dengan perkembangan komponen itu," tuturnya.

Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi pihak yang melanggar ketetapan tersebut, Djoko mengatakan akan melakukan pengawasan terkait fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penetapan penurunan tarif tersebut.

"Tentunya kami akan berkomunikasi dengan Organda dan YLKI, kami berharap bisa memahami karena merupakan satu konsekuensi penuruan tarif dari Desember ke Januari itu besarannya signifikan," katanya.

Djoko juga mengatakan surat edaran tersebut bisa menjangkau ke daerah semaksimal mungkin agar bisa langsung diterapkan.

"Kita monitoring untuk memperkecil delay (penundaan) pemberlakuan tarif," ujarnya.

Namun, dia menekankan agar penurunan tarif angkutan tersebut tidak memperkecil aspek keselamatan.

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015