Jambi (ANTARA News) - Dua wanita terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Jambi yang masih bertahan di lokalisasi yang telah ditutup pemerintah kota tewas setelah menggelar pesta minuman keras oplosan bersama beberapa teman laki-lakinya.

Kedua orang terduga PSK yang tewas setelah menggelar pesta Miras di eks lokalisasi tersebut Eva Fitria (23) dan Erni alias Eeng (33) di Cafe Pesona, RT 05, Gang 10, Nomor 87, Kelurahan Rawasari, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, di Jambi Senin.

Pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah korban tersebut apakah merupakan PSK atau tidak.

"Iya memang benar ada dua perempuan yang meninggal dunia, tetapi saya belum bisa memastikan apakah orang itu PSK atau bukan," kata Kombes Pol Kristono.

Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, kejadian bermula pada Jumat lalu (16/1) sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, saat dua korban menemani tamu yang bernama Edi serta teman lainnya, untuk melakukan pesta miras, jenis bir hitam, bir putih, vodka dan di campur minuman penyegar M150.

Keesokan harinya pada Sabtu (17/1), korban Erni als Eeng mengeluh sakit pada bagian dada yang kemudian dibawa ke RSUD Raden Mattaher, sedangkan korban Eva Fitria jatuh pingsan di depan kamarnya yang selanjutnya juga dibawa ke RSUD.

Namun, nyawa kedua korban ini tidak bisa ditolong dan akhirnya meregang nyawa di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Pada Sabtu (17/1) pukul 18.30 WIB, korban bernama Eva Fitria meninggal dunia dan korban Erni alias Eeng meninggal dunia pada Minggu dini hari (18/1) pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi sekitar pukul 04.00 WIB, Taufik selaku pemilik Cafe Pesona membawa kedua korban ke Lampung dengan alasan keluarga kedua korban berada disana.

Sehubungan dengan hal tersebut, personel Polsek Kotabaru langsung melakukan penyelidikan di Cafe Pesona yang merupakan tempat kedua korban melakukan pesta miras.

Dari dalam cafe, berhasil diamankan puluhan botol miras berbagai merk. Diantaranya, 30 botol kosong Vodka, 15 botol kosong Angker, tiga botol minuman bir putih Angker, dua botol minuman bir hitam merk Guinness dan 20 botol M150.

Selain itu, dua orang saksi yang tinggal di cafe tersebut juga dimintai keterangannya yakni M Teguh (55) sebagai buruh dan Siti Hodijah (52) selaku wiraswata.

Semua barang bukti sudah diamankan. Kita akan melakukan penyelidikan dan akan mengusut tuntas atas kejadian ini.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan kepada penjual minuman keras terlebih dahulu kita akan melakukan sosialisasi.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015