Denpasar (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, belum memastikan jadwal pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika berkewarganegaraan Australia, Myuran Sukumaran.

"Itu eksekutor yang memiliki jawaban. Kami belum bisa memastikan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sujonggoa, Selasa.

Selain itu, pihaknya juga tidak mengetahui tempat pelaksanaan eksekusi mati terhadap pria berusia 33 tahun itu.

Sementara itu terkait koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Australia di Denpasar, Sujongga menyatakan bahwa pihak perwakilan negara kanguru itu intens melakukan koordinasi dengan semua narapidana berkewarganegaraan Australia.

Myuran ditangkap pada tahun 2005 dengan kasus penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 8,2 kilogram bersama dengan delapan kelompok yang dikenal dengan "Bali Nine".

Selain Myuran, Andrew Chan juga berkewarganegaraan Australia divonis mati dan saat ini sedang menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo atas permohonan grasi yang diajukan Chan.

Selain Myuran dan Andrew, "Bali Nine" atau sembilan anggota narkotika beranggotakan Martin Stephens, Scott Rush, Matthew Norman, Tan Duc Thanh Nguyen, Michael Czugaj dan Si Yi Chen, yang mendapatkan hukuman seumur hidup.

Sedangkan satu anggota lainnya yakni Renae Lawrence divonis hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015