Denpasar (ANTARA News) - Dua tersangka pembunuhan warga negara Inggris, Robert Kevin Ellis (60), Selasa, tiba di Denpasar, Bali setelah ditangkap di kampung halamannya di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Kedua tersangka tersebut yakni Adolf Malo Rangga dan Marthen Ngongo Bili, setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai langsung dibawa ke Rumah Sakit Trijata Bhayangkara, Denpasar.

Dari pantauan Antara, mereka tiba sekitar pukul 18.40 Wita dengan dipapah dua petugas kepolisian berpakaian preman dan langsung dibawa memasuki ruang Instalasi Gawat Darurat.

Kedua tersangka yang sudah buron lebih dari tiga bulan itu ditembak oleh petugas Buru Sergap pada kaki kanannya karena saat ditangkap hendak melarikan diri.

Usai menjalani pemeriksaan medis, kedua tersangka tersebut rencananya dibawa ke Markas Polda Bali.

Rangga dan Marthen dibekuk tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Polres Sumba Barat dan Polsek Loura, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Sumba Barat Daya.

Rangga ditangkap polisi pada Sabtu (17/1) sedangkan Marthen ditangkap pada Selasa (20/1) dini hari di Kecamatan Har-har, Sumba Timur.

Dengan ditangkapnya dua tersangka itu, maka polisi sudah memuntaskan penangkapan seluruh tersangka pembunuhan terhadap pengusaha dari Inggris itu.

Robert Kevin Ellis ditemukan tewas mengenaskan di sebuah parit di Desa Sedang,

Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada 20 Oktober 2014.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menangkap istri korban yakni Julaikah Nur Aini yang ternyata mendalangi pembunuhan itu.

Dari proses penyidikan lebih lanjut, pembunuhan tersebut dilakukan di kediaman korban yakni di Vila Emerald Blok C6, Sanur pada 19 Oktober 2014.

Julaikah yang menjadi otak pembunuhan itu membayar tujuh orang untuk menghabisi nyawa suaminya dengan dijanjikan bayaran bervariasi dengan total Rp150 juta.

Tujuh pembunuh bayaran yang telah ditangkap sebelumnya itu yakni berinisial Felly, Yuliana Bili, Adrianus Ngongo, Urbanus Yoh Ghoghi, Yohanes Sairo Kodu, Rangga dan Marthen.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015