Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menyatakan berkas berita acara pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan guru H terhadap seorang murid taman bermain Saint Monica berinisial L (3,5) sudah lengkap atau P21.

"Sudah lengkap sekarang tinggal pelimpahan tahap dua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Selasa.

Martinus menuturkan penyidik kepolisian tidak menahan tersangka H namun memberlakukan wajib lapor.

Dalam waktu dekat, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka H, berkas dan barang bukti kepada kejaksaan.

Selanjutnya pihak kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan untuk segera menjalani persidangan.

Sementara itu, pengacara keluarga korban L, Didit Wijayanto Wijaya berharap pengadilan segera menggelar sidang tersangka H karena sudah berjalan cukup lama.

Didit menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia di bawah umur itu membutuhkan waktu lama karena terhambat proses pemeriksaan dan visum H.

"Memang hasilnya menunjukkan dia sehat, walau sebenarnya pemeriksaan ini tidak begitu perlu," ujar Didit.

Didit menyatakan pihaknya akan mengajukan penambahan pasal untuk menjerat tersangka H menjelang persidangan dengan menerapkan Juncto 65 KUHP atas perbuatan berulang untuk ditambahkan sepertiga ancaman dari ancaman pokok.

Saat ini, polisi menerapkan Pasal 80 dan atau 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atas perbuatan cabul dan atau penganiayaan terhadap anak.

Didit juga akan mengajukan surat permohonan agar kejaksaan menahan H setelah dilimpahkan tahap kedua.

Sebelumnya, seorang murid Playgroup Saint Monica Jakarta Utara berinisial L diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan guru perempuan Miss S alias H.

Ibu korban B (34) melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2014.

Berdasarkan keterangan B, putrinya kerap mengigau saat tidur pasca kejadian pelecehan seksual itu dengan menyebutkan "miss jahat".

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015