Berikutnya, untuk pengawasannya kita akan pasang CCTV,"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilahkan siapapun untuk melakukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI jika ada yang merasa keberatan dengan kebijakan lalu lintas yang dibuat di Ibu Kota.

"Jika ada yang menggugat ya silahkan, kami tunggu," kata Basuki di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dinyatakan Basuki terkait masih banyak yang merasa keberatan atas kebijakan lalu lintas yang dibuatnya seperti pelarangan masuk kendaraan roda dua di jalur HI-Monas dan juga rencana pembatasan umur mobil tua.

Dia beralasan bermacam peraturan tersebut dibuat sebagai upaya agar masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi kepada moda angkutan umum yang tersedia.

"Motor dilarang di protokol, yang mobil dikenakan ERP dan mobil tua akan dikenakan pajak progresif yang lebih mahal, jadi terpaksa dia naik bus," katanya.

Lebih lanjut, Basuki mengatakan bermacam peraturan yang dibuatnya tersebut agar bus yang mengangkut orang lebih banyak bisa lebih efektif karena tidak terhambat oleh kemacetan.

"Teori kemacetan ya begitu, motor pakai lahan lebih besar dari mobil, mobil juga pakai lahan lebih besar dari bus," katanya.

Dia menganalogikan satu bus bisa mengangkut 100 orang lebih dan dengan jumlah yang sama jika menggunakan motor, panjangnya akan mencapai delapan hingga sepuluh unit kendaraan besar tersebut.

"Jika 100 orang naik motor, panjangnya seperti delapan hingga 10 bus kalo ga salah. Itu ada teorinya. Mobil pribadi-pun demikian," ucapnya.

Untuk pengawasan berbagai peraturan lalu lintas di Ibu Kota tersebut Basuki mengatakan akan melakukan pengawasan dengan menggunakan kamera Close Circuit Television (CCTV). "Berikutnya, untuk pengawasannya kita akan pasang CCTV," ujarnya.

Kebijakan Basuki tentang pelarangan sepeda motor melintasi HI-Monas ini tertuang dalam Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan kendaraan motor dan Pergub ini sedang digugat oleh sekumpulan pengendara motor ke Mahkamah Agung (MA). Para penggugat menganggap Ahok arogan dan Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Jalan Raya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015