Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Produsen Meter Air Indonesia (Apmaindo) meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan produk meter air, terutama produk yang diimpor, karena dikhawatirkan bahan yang digunakan tidak menjaminan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat.

"Kami menemukan meter air impor yang menggunakan bahan dari besi, yang seharusnya dari kuningan. Kalau dari besi, bisa berkarat dan membahayakan," ujar Dewan Penasehat Apmaindo, Irwan S Prayugo di Jakarta, Rabu.

Irwan mengatakan, bahkan masih terdapat meter air impor yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), namun masih beredar dan digunakan di pasar.

"Sampai hari ini kami menemukan banyak sekali meter air yang tidak SNI di pasar terutama produk impor yang umumnya dari China. Kalau produk dalam negeri sudah SNI," jelasnya.‬

Selain itu, lanjutnya, produk impor juga kerap tidak dilakukan peninjauan ulang terhadap bahan bakunya satu per satu atau ditera untuk memastikan keamanannya.

"Kami di dalam memproduksi meter air tersebut mengalami banyak kendala. Kendala yang utama adalah dari pihak pengawasan produk apakah itu sudah sesuai dengan SNI atau tidak," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, industri meter air di dalam negeri diharuskan melakukan tera dan wajib bersertifikat SNI. Dalam hal ini, tambah Irwan, Apmaindo bertemu dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin untuk meminta perhatian agar pengawasan tersebut dapat diperketat.

"Sebelumnya kami berusaha menemui Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, namun yang menemui kami direkturnya. Dan kami telah menyampaikan hal ini," lanjut Irwan.

‪Sementara itu, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin Teddy C. Sianturi mengatakan, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) dan juga LSPro untuk melakukan peninjauan.

"Ini yang terjadi. Kami juga koordinasi dengan pengawasan barang beredar. Nanti kami mencari solusinya karena dari SNI sudah lengkap kalau lihat dari laporan ini tapi kurangnya pengawasan. Dalam dua minggu ini akan dilakukan," ujarnya.‬ ‪

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seluruh Indonesia memerlukan meter air untuk mengganti yang rusak sebanyak 3 juta per tahun, ditambah sambungan baru sebanyak 10 juta unit sambungan rumah maka diperlukan sebanyak 13 juta unit meter air dari tahun 2010 sampai tahun 2015.

Atau diperlukan 2,6 juta unit per tahun, dibandingkan dengan kemampuan produksi dalam negeri sebanyak 325.250 unit sehingga kebutuhan meter air dapat terpenuhi.

‪Dalam memproduksi meter air, anggota Apmaindo mempunyai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) No. 2547:2008 sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/12/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015