Penyerahan ini dilakukan pada Selasa (20/1) dan diterima oleh Sekretaris Jenderal ASEAN Le Luong Minh,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyerahkan Piagam Pengesahan atas Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas ("ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution"/AATHP) kepada Sekretariat ASEAN di Jakarta.

"Penyerahan ini dilakukan pada Selasa (20/1) dan diterima oleh Sekretaris Jenderal ASEAN Le Luong Minh," tulis siaran pers Kemlu yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Adapun kegiatan tersebut merupakan tahapan terakhir Indonesia untuk menjadi negara pihak pada persetujuan ASEAN yang telah disahkan pada 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia, tersebut.

Dengan adanya persetujuan ini, Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya dapat meningkatkan kerja sama regional untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas.

Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah dengan membentuk Pusat Koordinasi Pencemaran Asap Lintas Batas (ACC) yang selama ini ditanggungjawabi bersama oleh Sekretariat ASEAN dan Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC).

Sekjen ASEAN Le Luong Minh sendiri setuju agar nantinya ACC berkedudukan di Indonesia.

Sebelumnya, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 16 September 2014 secara aklamasi menyetujui pengesahaan RUU AATHP menjadi undang-undang ratifikasi.

Setelah itu, Indonesia mengesahkan AATHP melalui Undang-undang Nomor 26 Tahun 2014 tertanggal 14 Oktober 2014.

Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015