Pungli yang dilakukan oknum Dinkes kepada bidan PTT berkisar Rp1,5 juta hingga Rp8 juta,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini mendesak Menteri Kesehatan menindak tegas praktik pungutan liar yang dilakukan oknum Dinas Kesehatan daerah terhadap bidan Pegawai Tidak tetap (PTT) yang akan memperpanjang surat keputusan masa baktinya.

"Pungli yang dilakukan oknum Dinkes kepada bidan PTT berkisar Rp1,5 juta hingga Rp8 juta," kata Amelia Anggraini pada rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Amelia, berdasarkan laporan yang diterimanya, seorang bidan PTT bisa dimintai pungli hingga mencapai Rp8 juta.

Praktik tersebut, kata dia, terjadi di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

"Bidan PTT kerap menjadi korban praktik pungli oleh oknum Dinas Kesehatan yang meminta uang jasa pengurusan perpanjangan SK," ujar Amelia.

Politisi Partai NasDem ini menambahkan, untuk perpanjangan SK setiap tiga tahun pun, mereka sering dimintai biaya administrasi sekitar Rp1,5 juta.

Amelia mengingatkan Menteri Kesehatan, untuk segera menindak tegas oknum pelaku pungli tersebut, karena hal ini berpotensi terjadi di dinas kesehatan lainnya. "Bila perlu, oknum tersebut diberhentikan dari PNS," katanya.

Menurut Amelia, praktik pungli ini tidak bisa dibenarkan karena akan merusak visi Pemerintah yakni clean government di institusi negara.

"Menteri Kesehatan harus segera mengambil tindakan tegas atas kejadian itu," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015