Biak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, siap mengimplemtasikan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 dan Nomor 2 tahun 2014 menjadi UU Pemilihan Kepala Daerah (pilkada gubernur, bupati dan wali kota).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jekson Maryen di Biak, Kamis, mengakui keputusan pengesahan UU Pilkada yang mendukung pemilihan kepala daera secara langsung merupakan proses demokrasi yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu KPU.

"Materi UU Pilkada akan ditindaklanjuti dengan peraturan KPU sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota dan provinsi," ungkap Ketua KPU Jekson Maryen menanggapi pengesahan UU Pilkada.

Ia mengakui dengan pengesahan UU Pilkada maka pada tahun 2015 akan diselenggarakan pilkada serentak di berbagai kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada bupati dan wali kota.

Untuk Biak Numfor, menurut Jekson, proses pilkada telah dianggarkan berlangsung dua putaran pada 5 Desember 2013, sementara untuk pilkada serentak kemungkinan berlangsung sekitar Desember 2018.

"Jadwal pasti pilkada serentak untuk 2015 berlangsung di 204 kabupaten/kota, termasuk di Papua ada sejumlah daerah yang masuk daftar pilkada serentak," ungkap Jekson Maryen.

Menyinggung program 2015, menurut Jekson, hingga saat ini komisioner KPU tetap beraktivitas melakukan koordinasi dengan KPU pusat dan provinsi untuk menjalankan agenda nasional pemilu dan pilkada serentak.

Hingga saat ini aktivitas Sekretariat KPU Biak tampak sepi meski pelayanan kepada warga tetap normal sesuai jam kerja perkantoran pemerintah.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015