Bengkulu (ANTARA News)- Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mencatat 300 orang tenaga kerja asing bekerja di daerah itu dan sebagian besar bekerja di sektor pertambangan batubara.

"Sebagian besar di tambang batubara di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah," kata seorang pejabat di instansi itu, Tjatur, di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan petugas imigrasi Bengkulu secara rutin memantau keberadaan pekerja asing di daerah itu.

Para pekerja asal negara asing yang bekerja di sektor tambang biasanya merupakan tenaga ahli.

Secara umum menurutnya, para pekerja asing tersebut menyebar di sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Penindakan terhadap pekerja asing tersebut tambahnya misalnya pekerja yang menggunakan visa kunjungan wisata namun di daerah ini menjadi pekerja.

"Kalau pakai visa wisata maksimal tinggal 60 hari, sedangkan untuk visa kerja maksimal satu tahun," katanya.

Terkait temuan anggota DPRD Provinsi Bengkulu ke salah satu perusahaan pertambangan batubara di mana sejumlah pekerja asing menolak bertemu dengan anggota legislatif itu menurutnya patut dipertanyakan.

Bila pekerja tersebut tidak bermasalah maka tidak ada alasan untuk menolak bertemu dengan anggota DPRD.

"Kami akan memantau dan mengawasi keberadaan pekerja pekerja asing di perusahaan tambang di perusahaan itu," ucapnya.

Tindakan tegas yang diberlakukan kepada pekerja asing yang melanggar keimigrasian antara lain dideportasi hingga diajukan kepengadilan. 

Pewarta: Helti Sipayung
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015